10 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polrestabes Medan.

MEDAN:PagarNews.com – Sebanyak sepuluh pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang diamankan personel Polrestabes Medan.
Adapun identitas para pelaku diantaranya SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH dan RUS. Dari penangkapan itu disita barang bukti kendaraan yang sudah di modifikasi, jerigen, baby tank, hingga puluhan ribu liter BBM subsidi.
Saksikan Juga Video Short: Kota Medan Bukan Seperti Dulu Lagi
“Pengungkapan ini dilakukan sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di enam titik lokasi SPBU yang berada di Kota Medan, Batang Kuis, SPBU Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Gerbang Tol Helvetia, Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tembung,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (12/2).
Ia menerangkan, modus kejahatan yang dilakukan para pelaku dengan cari membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian menyedot isi tangki dan memindahkannya ke jerigen atau baby tank untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Baca Juga: STIH Asy-Syafi’iyah Gelar Wisuda Sarjana Hukum
“Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terangnya.
< />
Pada kesempatan itu, Calvijn mengimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktek penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal.
“Kami tindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum yang terlibat di SPBU. Ini bentuk komitmen Polrestabes Medan menjaga hak masyarakat,” pungkasnya. (pnc/lsa)






