Tersangka narkoba Jl.Katamso Gg.Nasional sedang diamanklan petugas kepolisian (Foto ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan menggerebek sarang peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun.

Penggerebekan narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba. Salah satu diantaranya berinisial RM (28) merupakan residivis dan seorang pemakai narkoba.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba itu turut disita barang sabu dan pil ekstasi. Terhadap para pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polsek Medan Tembak Pencuri Bongkar Rumah Jl.Badur

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penggerebekan yang dilaksanakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Medan Maimun.

 

 

 

 

 

 

“Dua orang berhasil ditangkap. Untuk pelaku berinisial RM merupakan residivis pernah terlibat kasus narkoba dan baru bebas dari penjara tahun lalu,” katanya, Jumat (25/4).

Baca Juga: Bupati Deliserdang Beri Piagam kepada PT Key Key Cahaya Gemilang dan CV Sagor

Thommy menegaskan, Polrestabes Medan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dalam menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas di Kota Medan tetap aman dan kondusif.

Saksikan Juga: Video: PSMS Rugi Akibat Stadion Belum Siap

“Kita mengimbau peran serta masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kita ketahui narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya. (pnc/lsa)