Polsek Medan Kota Berhasil Mengungkap Pencurian Sepeda Motor

Tersangka pencuri sepeda motor kondisinya setelah diamankan polisi (Foto Ist/pnc)

MEDAN: PagarNews.com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Hasil dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial AS (29) warga Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota.

Saksikan Juga Video: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Aksi Pidana Mei 2025

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setyawan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial MW (22) warga Kecamatan Medan Maimun. Dalam aksinya pelaku terbukti mencuri sepeda motor korban pada Agustus 2024 lalu.

“Pelaku ini mencuri sepeda motor korban yang sedang terparkir. Kasus pencurian itu pun dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota,” katanya, Kamis (5/6)

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelaku Pembacokan Temukan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Jaksa

Lebih lanjut, Fandi menuturkan laporan korban itu lalu ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya terhadap pelaku dapat ditangkap saat berada di pinggir Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu 4 Mei 2025.

<Advertisement>

 

 

 

 

 

 

 

“Ketika ditangkap pelaku berusaha kabur sehingga personel memberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya,” tuturnya bahwa pelaku pencurian sepeda motor ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan.

Saksikan Juga Video: Komplotan Pelaku Begal Sadis Kota Medan Ditangkap, Apa Masih Sadis Lagi?

“Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjual kepada penadah seharga Rp12 juta,” terang Fandi dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian, celana dan sepatu yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Mapolsek Medan Kota dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (pnc/lsa)