4 Debt Collector Beraksi Cara Premanisme Diamankan Polrestabes Medan

Empat Debt Collector Ditangkap Polrestabes Medan (Foto ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku debt collector yang melakukan aksi perampokan mobil milik warga di Jalan Stadion/Turi, Kecamatan Medan Kota.

Keempat pelaku debt collector yang diamankan itu berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Mereka ditangkap kepolisian setelah menerima laporan pengaduan korban berinisial LP (35) warga Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (21/5).

Saksikan Juga Video: Poldasu Bergerak Cepat Berantas Aksi Premanisme

“Ini adalah cara-cara premanisme yang dilakukan pelaku di ruang terbuka publik. Kita sudah tegaskan aksi premanisme ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (22/5).

Baca Juga: Dugaan Temuan Korupsi Pembayaran Insentif Ratusan ASN di Bapenda Sumut

Ia menjelaskan, awalnya personel Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi telah terjadi aksi perampokan handphone dan mobil yang dilakukan sebanyak 10 orang di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota.

“Dari informasi itu personel turun ke TKP berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan,” jelasnya dari penangkapan itu turut disita barang bukti mobil Avanza warna hitam BK 1813 VV dan handphone.

 

Advertisement

 

 

 

 

 

“Keempat pelaku ini merupakan debt collector yang meresahkan masyarakat. Dalam aksinya mereka berusaha merampok mobil yang dibawa korbannya dengan alasan masih tertunggak cicilannya,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Sabu

Gidion menegaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme dan kekerasan di ruang publik yang dilakukan untuk menguasai atau memiliki barang-barang dari orang lain.

“Itu menjadi ranah penegakkan hukum terlebih menjadi konsen kita untuk melakukan tindakan kepolisian. Terhadap keempat pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(pnc/lsa)