Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang didepan Istri dan Anak

Kuasa Hukum korban penganiayaan (Foto Ist/pnc)

MEDAN: PagarNews.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, cabang Pancur Batu mensidangkan terdakwa Josniko Tarigan yang telah melakukan penganiayaan secara sadis terhadap Notrianta Sebayang, Rabu (16/7/2025).

Pengadilan Cabang Pancur Batu ini menjadi saksi bahwa Notrianta dan istrinya menceritakan kisah sadis yang dialami mereka.

“Saat kejadian itu, jalan sedang macet. Lalu terdakwa datang memukul saya dan disaksikan oleh anak dan istri saya,” ucap Notrianta.

Selanjutnya, Notrianta turun dari mobil dan Josniko semakin beringas dengan memukulinya pakai batu.

Baca Juga: Petugas Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Besar di Medan 36 Kg Sabu Diamankan

“Terdakwa (Josniko) membawa batu dan memukuli saya,” tuturnya.

Sedangkan istri Notrianta menambahkan bahwa insiden itu terjadi dengan sadis dan menyeramkan.

“Suami saya dianiaya oleh terdakwa dengan menggunakan batu ditangannya,” tambahnya.

Kemudian, wanita ini memeluk suaminya dan mendapatkan pukulan dari Josniko.

“Saya peluk suami saya agar suami saya tidak dipukuli terus, biarlah saya yang dipukul, itu maksud saya. Tapi akhirnya saya juga dipukulnya,” tambahnya.

Selain itu, wanita ini juga sempat meninggalkan anaknya didalam mobil untuk menyelamatkan suaminya itu.

Baca Juga: Ditlantas Poldasu: Dua Tewas Dalam Kecelakaan Maut Pada Operasi Patuh Toba 2025

“Saya tinggalkan anak saya didalam mobil, saya berharap agar suami saya berhenti dipukul. Tapi terdakwa Ini tidak berhenti menganiaya suami saya,” tuturnya.

Untungnya, ada orang yang melintas di lokasi dan melerai penganiayaan itu.

“Setelah ada orang memisah, ngo, ngo, ngo barulah insiden itu berakhir dan kami pulang. Selanjutnya membuat laporan,” katanya.

Saksikan Juga Video Shorts: Kapolda Sumut Imbau Masyarakat

Ketua majelis M Purba mencecar pertanyaan terhadap terdakwa. Apakah keterangan saksi dan korban ini sudah benar. Namun sebagian dibantah oleh terdakwa.

“Terdakwa akhirnya dilerai oleh orang yang melintas makannya berhenti kejadian itu. Benar begitu kan? kata hakim dan dibenarkan oleh terdakwa.

Tim kuasa hukum Wilter Sinuraya SH menegaskan bahwa jangan sampai persidangan ini di intervensi oleh sekelompok pria memakai seragam OKP.

 

<Advertisement>

 

 

 

 

 

“Kami harapkan majelis hakim bekerja dengan profesional dan sesuai dengan prosedur serta hati nurani,” ungkapnya.

Selama proses persidangan sampai tuntas, Notrianta dan istrinya merasa tidak nyaman dan diintimidasi dengan hadirnya sekelompok pria memakai seragam OKP.

“Mereka ramai kali menyaksikan persidangan dengan memakai baju seragam OKP. Mudahan sidang selanjutnya, jangan ada lagi seperti ini (banyak pemuda memakai seragam OKP). Kami juga mempertanyakan mengapa bisa ramai sekali mereka memakai baju ormas itu,” tuturnya.

Wilter menambahkan bahwa dalam kasus ini, Josniko sudah banyak melakukan drama atas proses hukum yang bergulir sampai akhirnya ditetapkan DPO oleh Polsek Pancur Batu.

Saksikan Juga Video: Petani Langkat Temukan Pupuk Organik Penganti Pupuk Kimia Harga Mahal

“Dalam keterangan korban secara terang benderang bahwa istri korban trauma saat insiden itu. Bahkan istri korban sampai menangis saat insiden itu dan dalam persidangan tadi,” ungkapnya.

Korban berharap majelis hakim memberikan keadilan kepadanya dan menghukum terdakwa tanpa drama.

“Mereka berharap agar hukum ditegakkan tidak ada drama lagi dan jangan ada lagi DPO DPO lagi,” terangnya.

Baca Juga: Poldasu Gerebek THM Scorpia Medan

Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak koperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu. Akhirnya, Josniko diamankan pihak kepolisian.

Sebagimana diketahui, Josniko warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.

Namun, dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di bulan Juni 2025. (Pnc/lsa)