Tim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Perampokan dan Pembunuhan Wanita Lansia

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Perampokan dan Pembunuhan Wanita Lansia bernama Amima Agama di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, yang terjadi pada Sabtu 19 Juli 2025 malam.
Hasilnya, personel kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial RL alias Iwan (41) saat bersembunyi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rabu 23 Juli 2025 kemarin. Terhadap pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) pada bagian kakinya karena berusaha melawan saat diamankan.
Baca Juga: Satgas Pangan Sumut Sidak Dua Kilang Padi di Deli Serdang, Awasi Mutu dan Harga Beras
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengucapkan turut berduka cita dan berbelasungkawa kepada keluarga korban dalam peristiwa kejahatan tersebut.
“Di dalam rumah ini pada 19 Juli 2025 kita menemukan jenazah atas nama Amima Agama berusia 77 tahun dalam kondisi didapati luka serta keadaan rumah berantakan,” ujarnya, Jumat (25/7).
Baca Juga: Satgas Pangan Sumut Sidak Dua Kilang Padi di Deli Serdang, Awasi Mutu dan Harga Beras
“Atas temuan ini penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana terhadap korban,” terang mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan scientific investigation crime serta pemeriksaan sejumlah saksi di TKP. “Berdasarkan hasil penyelidikan itu personel akhirnya dapat menangkap pelaku RL dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
<Advertisement>
Ia menjelaskan, awalnya korban menghubungi pelaku untuk menservis alat CCTV yang berada di rumahnya. Setelah itu pelaku datang ke rumah korban. Namun tanpa diduga pelaku melakukan perampokan dan membunuh korban dengan menggunakan pisau serta tespen.
Saksikan Juga Video Shorts: Kebakaran Landa PT Agro Raya Mas Di Medan
“Terkuak juga bahwa sebelumnya pelaku sempat meminjam uang kepada korban,” jelasnya bahwa hubungan antara pelaku dan korban ternyata saling kenal.
Dari penangkapan itu, Gidion menambahkan turut disita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, pecahan mata uang asing, perhiasan serta barang berharga lainnya dari lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman selama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (pnc/lsa)