Temukan Praktek Jual Beli Narkoba Saat Razia Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

MEDAN: PagarNews.com – Tim Gabungan Polrestabes Medan, Minggu (17/8) dini hari melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota, yang berada di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dalam razia ini, petugas terpaksa melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di THM, usai menemukan adanya transaksi jual beli narkoba, yang diduga melibatkan manajemen.
Baca Juga Juga Polda Sumut Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan
Untuk melakukan razia, petugas sempat melakukan penyamaran dengan menaiki truk bak terbuka, menyusul lokasi THM cukup jarang dilalui kendaraan, sehingga dapat menimbulkan kecurigaan jika terdapat iring – iringan mobil petugas.
Saksikan Juga Video: Awas! Penipuan Gaya Baru Dengan Kartu ATM Bank Palsu
Upaya ini, ternyata membuahkan hasil, usai petugas lain yang lebih dulu melakukan penyamaran sebagai pengunjung, mendapati adanya transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi, yang melibatkan waitres.
“Razia ini kami lakukan menyusul banyaknya informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Ada indikasi jual beli dan penggunaan narkoba di lokasi, yang diduga melibatkan manajemen. Kami temukan 3 butir pil ekstasi, yang dijual waiters di dalam THM,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH.
<Advertisement>
Dalam razia ini, petugas juga melakukan pemeriksaan urine. Total, terdapat 9 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkoba, usai hasil pemeriksaann urine menyatarakan 9 orang tersebut positif narkoba. Dari 9 orang tersebut, termasuk diantaranya Disc Jockey (DJ) wanita.
Saksikan Juga Video: Dua Bule Bicara Soal Suhu Udara di Lembah Harau
“Total kami mengamankan 12 orang, dari 12 orang itu 9 positif narkoba. Untuk waiters, perannya yang aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung,” tambah Thommy.
Baca Juga Personel “MIT” Dit Reskrimum Polda Sumut Dukung Penindakan Tempat Hiburan Malam Edarkan Narkoba
Usai ditemukan adanya praktek jual beli narkoba, tim gabungan kemudian melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di lokasi, dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk dilakukan perobohan.
“Hasil pemeriksaan, THM ini terindikasi tidka memiliki ijin. Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang tentunya untuk upaya perobohan, sama seperti yang dilakukan terhadap THM – THM lain yang tidak memiliki ijin, dan terindikasi jadi sarang peredaran narokba,” tandasnya.(pnc/lsa)






