Hendak Beraksi Kembali, Tersangka Curanmor Tersungkur Ditembak

Tersangka curi motor setelah menjalani rawatan di RS Bayangkara Medan (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com – Jefri Chandra alias Jeri, ditembak Unit Reskrim Polsek Patumbak pada kaki kirinya. Dia melarikan diri dan melawan petugas ketika ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, Jumat (29/8/2025) menjelaskan, tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Saksikan Juga Video: Unjuk Rasa Rusuh Di Medan, Dua Mahasiswa Ditangkap

Kejahatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban Anisa Irma Harahap (24), Jalan Kebun Kopi Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No.18 Kelurahan Harjoasri II, Kecamatan Medan Amplas pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 19.00 WIB

“Korbannya mahasiswi, telah kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4943 AKY,” jelas Dabutar.

Sepeda motor itu dicuri tersangka ketika diparkir di teras rumah korban. Kendaraan itu tidak terlihat lagi ketika hendak dipakai korban.

Baca Juga: Kapolri: Akan Tangani Dengan Baik Masalah Demo DPR Rusuh

“Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan warga sekitar lokasi kejadian diketahui ciri- ciri serta keberadaan pelaku,” kata MY Dabutar.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban, dan polisi melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di Kelurahan Medan Johor Medan pada Rabu (27/8/2025), diduga hendak kembali melakukan curanmor.

“Termonitor pelaku sedang berada di depan sebuah warnet dan hendak melakukan pencurian sepeda motor,” sebut Dabutar.

<Advertisement>

 

 

 

 

 

 

 

 

Polisi menemukan barang bukti kunci leter T di saku celana tersangka. Dia mengaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 3 juta kepada penadah, E di Namorambe, Deliserdang yang kini dalam pengejaran (DPO).

“Sepeda motor curian itu dijual tersangka kepada E melalui perantara B yang kini juga DPO,” ungkapnya.

“Ketika dilakukan pengembangan untuk menangkap penadahnya, tersangka melawan dan menyerang petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(pnc/lsa)