Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba Di Medan Denai

MEDAN:PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu berinisial AE (39) di Jalan Jati, Kecamatan Medan Denai. Dari tangan warga Tembung itu disita barang bukti sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat karena menjual narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Pria Tewas Mengenaskan di Tanah Garapan Desa Bandar Setia
“Pengedar sabu ini dapat ditangkap setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba seharga Rp100 ribu,” katanya, Jumat (12/9).
<Advertisement>
Dari tangan pelaku, Thommy menyebutkan personel turut menyita barang bukti 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Poldasu Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 34 Miliar
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (pnc/lsa)






