Polda Sumut Diduga “Kongkalikong” Tangani Perkara Anggota DPRD Medan Peras Pengusaha Billiar

MEDAN: PagarNews.com – – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diduga melakukan “kongkalikong” dalam menangani perkara dugaan anggota DPRD Medan melakukan pemerasan terhadap pengusaha billiar.
Pasalnya, sejak perkara dugaan pemerasan itu bergulir di Mapolda Sumut pada beberapa bulan lalu sampai sekarang ini penyidik belum ada menetapkan tersangkanya. Padahal sejumlah anggota DPRD Medan di Komisi III telah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Pria Tenggelam Di Kolam Bekas Galian C Berhasil Ditemukan Tim Gabungan
“Kita menduga penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ada kongkalikong dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Medan tersebut,” ucap kuasa hukum korban Suyarno, Ahmad Fauzi Nasution, Rabu (17/9).
“Pada kesempatan ini kami mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh untuk tidak menutup mata dalam perkara dugaan pemerasan tersebut,” ucap Ahmad Fauzi.
<Advertisement>
Untuk diketahui, anggota DPRD Medan berinisial SP dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha rumah billiar di Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Jumat (2/5), menerangkan awalnya anggota DPRD itu bertemu dengan pengusaha rumah billiar berinisial A alias TP, S dan ET di salah satu kafe membahas perizinan lokasi usaha rumah billiar.
Saksikan Juga Video Shorts: Masjid Quatul Muslimin Jadi Masjid Percontohan Kota Medan
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Medan diduga meminta uang setoran kepada para pengusaha rumah billiar setiap bulannya dengan alasan agar tidak dilakukan sidak terkait izin usaha rumah billiar tersebut.
Merasa keberatan dengan permintaan yang disampaikan itu akhirnya para pengusaha melaporkan anggota DPRD Medan ke Mapolda Sumut dan bukti laporan sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Baca Jujga: Poldasu Tangkap Dua Penyelundup Narkoba Di Jalan Sunggal, Deliserdang
“Untuk kasusnya masih berjalan di Polda Sumut. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha billiar di Kota Medan,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (26/8) lalu.
Ia menyebutkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sedang berusaha memanggil salah satu pelapor bernama Suryano dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga: Pria Tewas Mengenaskan di Tanah Garapan Desa Bandar Setia
“Terhadap pelapor Suyarno pemilik rumah billiar Draw Shoot sudah dipanggil sebanyak 4 kali tapi mangkir tanpa keterangan. Penyidik masih berusaha kembali memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya,” sebutnya.
Siti menambahkan, belum mendapatkan kabar adanya upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Medan. Sehingga perkaranya masih berjalan di Mapolda Sumut.
(pnc/lsa)






