Pengedar Sabu Kabur ke Atap Rumah Berhasil Ditangkap

MEDAN:PagarNws.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang sempat berupaya kabur melalui atap rumah.
Dia adalah, RHH (35), warga Jalan Bromo Gang Satya Blok A Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut
“Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu, plastik klip dan timbangan elektrik,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat menyebut, di Jalan Bromo Gang Jermal II Kelurahan Binjai sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Komitmen Pemerintah Bentuk Komisi Reformasi Kepolisian
“Dari penyelidikan kita mencurigai satu rumah di Gang Jermal II yang diduga dijadikan tempat peredaran narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya, salah seorang petugas menyamar menghampiri rumah yang menjadi target operasi (TO) dan menggedor pintu. Tak lama seorang pria membukakan pintu.
Petugas kemudian memesan sabu seharga Rp 70 ribu.
<Advertisement>
Setelah menerima uang tersebut, tersangka menyerahkan 1 paket sabu seberat 0,06 gram ke petugas sehingga langsung ditangkap.
Namun, tersangka RHH sempat berhasil melepaskan diri dan lari ke atap rumah sehingga dilakukan pengejaran ke atap. Tersangka akhirnya berhasil diringkus.
Saksikan Juga Video: Polisi Bertindak Tegas Tanpa Ampun Demo Anarkis Di Medan
Petugas kemudian menggeledah tubuh tersangka dan menemukan uang Rp 70 ribu dari saku celananya.
“Dari lantai rumah juga ditemukan dompet kecil warna putih berisi 1 plastik klip sedang berisikan sabu seberat bersih 0,67 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,71 gram, 1 timbangna elektrik, 2 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 pipet sekop sabu,” jelasnya.
BAca Juga: Kapolri Pastikan Anak Buahnya Sudah Taati Prosedur Aksi Unjuk Rasa
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu didapatnya dari seseorang berinisial A alias J (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan, RHH menjual sabu sejak Juni 2015. Tersangka mendapatkan sabu dari A alias J dengan cara mengambil terlebih dahulu, lalu setelah laku terjual uangnya disetorkan,” pungkasnya.
Tersangka RHH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(pnc/lsa)






