Kuasa Hukum: Oknum Jaksa Deliserdang Diduga Peras Terdakwa Tanpa proses Hukum

MEDAN: PagarNews.com – Oknum jaksa Kejari Deliserdang, John Wesley Sinaga, mendadak menjadi sorotan publik setelah peristiwa berdarah yang menimpanya pada 24 Mei 2025.
Pasalnya, ia dan seorang staf tata usaha Kejari Deliserdang, Acensio Silvanov Hutabarat, ditemukan bersimbah darah di kebun kelapa sawit miliknya di Desa Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Dalam waktu kurang dari sepuluh jam setelah kejadian, Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang terduga pelaku.
Saksikan Juga Video: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tengah Hutan Sawit
Salah satunya adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot yang disebut sebagai otak penyerangan, bersama Suryadarma, pelaku eksekutor. Polisi juga menyebut ada satu orang lain yang membantu aksi tersebut.
Kecepatan aparat dalam mengungkap kasus ini awalnya menuai pujian. Namun, kasus ini justru memunculkan isu baru yang lebih sensitif: dugaan adanya praktik pemerasan di balik hubungan antara pelaku dan korban.
Dalam pernyataannya kepada media, kuasa hukum pelaku, Dedi Pranoto, mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pemerasan oleh John Wesley. Ia menuturkan, pada tahun 2024, pelaku pernah terlibat dalam tiga perkara hukum yang ditangani oleh jaksa tersebut.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Diganti, Begal Langsung Beraksi
“Kliennya saya mengaku telah memberikan uang lebih dari Rp100 juta kepada Jhon Wesley dengan harapan tuntutan hukum terhadapnya dapat diringankan. Dugaan itu disebut sebagai pemicu utama kemarahan hingga berujung pada aksi kekerasan berdarah di kebun sawit,” katanya, Kamis (16/10).
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah keras adanya praktik pemerasan. Mereka menegaskan, tuduhan itu hanyalah alibi yang dibuat tersangka untuk mengalihkan perhatian publik dari tindak kekerasan yang telah dilakukan.
< >
Pihak Kejati juga menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi atau bukti kuat terkait dugaan pemerasan tersebut, sehingga belum ada dasar untuk melakukan proses hukum terhadap jaksa yang bersangkutan.
Perkembangan terbaru, kasus pembacokan terhadap jaksa John Wesley Sinaga kini mulai memasuki tahap persidangan. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat munculnya berbagai versi motif penyerangan serta tuduhan yang menyeret nama aparat penegak hukum.
Baca Juga: Aneh! Kasus Pembacokan Jaksa Deliserdang Malah Disidangkan di PN Jakarta Timur
Dedi mengungkapkan, meski proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, masyarakat tetap menyoroti sisi lain dari perkara ini. Apakah dugaan pemerasan akan benar-benar ditelusuri secara terbuka?
“Mengapa belum ada langkah etik atau pemeriksaan internal terhadap jaksa yang disebut-sebut dalam pengakuan pelaku? Apakah Kejaksaan berani mengusut kemungkinan pelanggaran integritas di tubuhnya sendiri?,” ungkapnya.
Baca Juga: Poldasu Berhasil Ungkap Sindikat Kasus Scammer, Rahmad Shah Jadi Korban
“Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Sebab, di tengah semangat reformasi kejaksaan, tudingan seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia,” pungkasnya.(pnc/lsa)






