PB ALAMP AKSI Soroti Selisih Kas dan Pengangkatan Direksi Bermasalah di Perumda Tirtanadi

Ilustrasi PDAM Tirtanadi
MEDAN:PagarNews.com — Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali menyoroti dugaan penyimpangan di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara.
Lembaga mahasiswa ini menilai terdapat kejanggalan serius dalam laporan setoran ke kas daerah dan pengangkatan direksi yang diduga sarat konflik kepentingan, Rabu, (12/11/25).
Bsca Juga: Oknum “D” Diduga Kuasai Proyek di Tirtanadi, Beralasan Pekerjaan Pasang Pipa Asal-Asalan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dan Perumda Tirtanadi pada 22 Oktober 2025, terungkap bahwa perusahaan air minum milik Pemprov Sumut tersebut hanya menyumbang Rp45 miliar ke kas daerah, padahal secara potensi seharusnya mampu mencapai Rp400–450 miliar.
Kejanggalan semakin mencuat karena Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, tidak hadir dalam rapat penting tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas kinerja direksi perusahaan itu.
Baca Juga: LSM Kenziro Desak Kapolda Sumut Selidiki Aktivitas Galian PT MEG Diduga Daerah Aliran Sungai
“Angka Rp45 miliar itu tidak logis jika dibandingkan dengan skala bisnis dan pendapatan Tirtanadi. Ada indikasi kuat bahwa pengelolaan keuangan perusahaan ini tidak transparan,” ujar Koordinator Lapangan PB ALAMP AKSI, Hardiansyah Putra.
Selain masalah keuangan, PB ALAMP AKSI juga menyoroti pengangkatan Ikrimah Hamidy (IH) sebagai Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi periode 2025–2030. IH diketahui masih aktif sebagai kader salah satu partai politik, yang dinilai melanggar prinsip netralitas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
< >
“Keterlibatan kader partai dalam jabatan direksi BUMD jelas menabrak etika dan membuka ruang intervensi politik dalam pengelolaan aset publik,” tegas Koordinator Aksi PB ALAMP AKSI, Hendri Munthe.
Atas dasar itu, PB ALAMP AKSI mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan mencopot Ardian Surbakti dari jabatan Dirut Tirtanadi, serta membatalkan SK pengangkatan Ikrimah Hamidy.
Saksikan Juga Video: Hentikan Galian Sungai Buaya, Deliserdang, Rawan Bencana
Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menyelidiki potensi kerugian daerah akibat selisih setoran kas tersebut, dan memeriksa pihak-pihak terkait secara hukum.
Baca Juga: Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba
“Kami tidak ingin Perumda Tirtanadi menjadi ladang korupsi baru di Sumatera Utara. Gubernur dan aparat hukum harus bertindak cepat sebelum kerugian semakin besar,” tutup Hardiansyah.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp enggan memberikan jawaban.(pnc/lsa)






