Kasus Penjualan Apartemen Podomoro Masuk PN Medan

MEDAN:PargarNews.com – Kasus penjualan apartemen di gedung Podomoro Deli Medan mencuat ke permukaan. Kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Informasi dihimpun, Sebanyak 13 penghuni Apartemen Podomoro City Medan yang tergabung Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) yang diwakili Kantor Hukum Ali Leonardi N SH SE MBA MH & Associates, secara resmi menggugat PT Sinar Menara Deli Jakarta dan PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saksikan Juga Video: Razia Narkoba THM Kota Medan
Gugatan terhadap pengembang dan pengelola Apartemen Podomoro City Medan itu didaftarkan secara e-court pada Jumat (7/11/2025) dan teregister pada Rabu (12/11/2025) dengan Nomor Perkara No.1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Kuasa hukum PPDMB, Pramudya Tarigan mengatakan, gugatan yang diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena pengembang dan pengelola tidak kunjung melakukan penandatanganan akta jual beli (AJB) sejak 2019.
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah, Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik ASEAN
Nah, 13 penghuni sejak membeli apartemen pada 2019 hingga kini belum melakukan penandatanganan AJB sebagai sarat untuk mengurus sertifikat hak milik atas apartemen yang telah dibeli. Sehingga para konsumen merasa dirugikan,” katanya di Medan, Rabu (12/11/2025).
Dikatakan, selain telah melakukan pembayaran pembelian apartemen, penghuni juga dibebankan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pihak pengembang dengan sebesar 5% dari harga apartemen yang dibeli.
Baca Juga: PB ALAMP AKSI Soroti Selisih Kas dan Pengangkatan Direksi Bermasalah di Perumda Tirtanadi
“Nilainya variasi sesuai ukuran apartemen. Khusus yang 13 konsumen, harga apartemen yang dibeli pada rentang harga Rp 1,5 miliar hingga Rp 3 miliar per unit. Artinya masing-masing konsumen telah menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta sampai Rp 150 juta kepada pihak manajemen Podomoro City Medan. Sehingga jika dihitung secara keseluruhan mencapai Rp 1 miliar lebih” katanya.
Baca Juga: Oknum “D” Diduga Kuasai Proyek di Tirtanadi, Beralasan Pekerjaan Pasang Pipa Asal-Asalan
Dikatakan, total kerugian konsumen yang dihitung mencapai puluhan miliar rupiah yang terdiri dari harga apartemen dan uang BPHTB dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dititipkan kepada pengembang Podomoro City Medan.
< >
“Kami, jika pihak pengembang Podomoro City Medan tidak memberikan AJB, kami menuntut uang kami dikembalikan, baik itu uang pembelian apartemen maupun uang BPHTB serta PBB yang dititipkan melalui pengembang,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari Manajemen PT Sinar Menara Deli terkait kasus tersebut.(pnc/lsa)






