Aseng Kayu Semakin Berkibar Kelola Judi di Kabupaten Karo dan Deliserdang Dapat Restu Kapolda Sumut

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hemawan Februanto

 

MEDAN:PagarNews.com– Nama Aseng Kayu semakin berkibar dalam mengelola bisnis perjudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya membuka usaha judi di wilayah Kota Tebingtinggi, Kota Medan tetapi Aseng Kayu kini telah mengembangkan usaha judinya di Kabupaten Deliserdang dan Karo.

Berdasarkan informasi yang didapat, Senin (15/12), menyebutkan bahwa bisnis judi yang dikelola Aseng Kayu di Kabupaten Karo dan Deliserdang itu setelah mendapat restu dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Saksikan Juga Video: Jembatan Kuta Blang Ambruk Diterjang Banjir, Hubungan Medan-Banda Aceh Terputus

“Si AK yang kuasai judi tembak ikan dan togel di wilayah Karo serta Deliserdang setelah mendapat restu dari Kapolda Sumut,” ujar warga enggan menyebutkan identitasnya demi keamanan.

Baca Juga: Didampingi Ade Jona Prasetyo, Nabila Kembali Bertemu Presiden Prabowo dalam Momen Penuh Haru

Sementara itu dari hasil penelusuran yang dilakukan awak media bahwa Aseng Kayu sudah lama mengelola bisnis perjudian di Sumatera Utara dan tidak pernah tersentuh hukum.

Saksikan Juga Video: Poldasu Dan Polres Tapteng Buka Servis Motor Gratis 4 Minggu Bagi Warga Terdampak Bencana Alam

Pasalnya, Aseng Kayu dikenal dengan para pejabat tinggi mulai berpangkat Komisaris Besar (Kombes), Jenderal Bintang Satu (Brigadir Jenderal), Jenderal Bintang Dua (Inspektur Jenderal) serta petinggi di Mabes Polri.

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9954342845769393″
crossorigin=”anonymous”></script>

 

 

 

 

 

Untuk melancarkan usaha judinya Aseng Kayu juga memberikan setoran kepada para petinggi di Polda Sumut hingga polres jajaran agar tidak dilakukan penggerebekan.

Menanggapi itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat dikonfirmasi adanya bisnis perjudian yang dikelola Aseng Kayu memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan sepatah katapun. (pnc/lsa)