Tim Polrestabes Medan Selesai Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu Kandung Oleh Anaknya

MEDAN:PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan telah selesai melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kecamatan Medan Sunggal pada beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan dalam penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan itu penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 37 saksi terdiri dari orang tua (ayah), keluarga, tetangga, psikolog, Dinas PPA Kota Medan, Bapas serta lainnya.
Saksikan juga Video Shorts: Satu Regu Brimob Poldasu Dikerahkan
“Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi itu terungkap pelaku berinisial AL telah menghabisi nyawa korban S dengan menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur,” katanya di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12).
Calvijn mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi dikarenakan pelaku merasa kesal dengan korban lantaran pernah mengancam menggunakan pisau terhadap kakak dan ayahnya. Tak hanya itu pelaku juga melihat kakaknya sering dicubit oleh korban.
Baca Juga: Operasi Lilin Toba 2025, Polda Sumut Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Mudik, dan Wisata Terjamin
“Aksi korban ini sudah berlangsung selama tiga tahun belakangan ini. Sehingga pelaku melakukan perbuatan melawan hukum tersebut,” ungkapnya bahwa hubungan antara korban dengan suami (ayah pelaku) sudah tidak harmonis.
“Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban tidur,” ujar Calvijn saat pelaku melakukan aksinya terlihat oleh kakaknya yang ketika itu tidur bersama korban di lantai I dan ayahnya tidur di lantai II.
Baca Juga: Mabes Polri Tambah 1.500 Personel Untuk Percepat Penanganan Pasca Bencana di Sumatera)
Lebih lanjut, mantan Direktur Narkoba Polda Sumut itu menjelaskan berdasarkan hasil uji labfor barang bukti pisau yang digunakan ditemukan adanya bekas darah korban dan DNA pelaku. Penanganan kasus tindak pidana pembunuhan itu dilakukan secara detail menggunakan Scientific Crime Investigation.
< />
“Mengingat pelaku ini masih anak di bawah umur tentunya penanganannya melibatkan semua pihak. Hasil dari penyelidikan itu pelaku itu terbukti melakukan perbuatan hukum,” jelasnya seraya menambahkan untuk kondisi pelaku dalam keadaan sehat.
“Walaupun terbukti melawan hukum tentunya hak-hak sebagai seorang anak tetap kami penuhi seperti pendidikan, kesehatan, psikologis, tetap diberikan kepadanya,” pungkasnya. (pnc/lsa)






