Ngadap Karo Karo Lapor Polisi Diduga Dikeroyok saat Pasang Pagar

Ngadap Karo Karo mendatangi SPKT Mapolrestabes Medan buat laporan masalah kasus tanah (Foto ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Ngadap Karo Karo mendatangi SPKT Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, Rabu (14/1) malam.

Usai membuat laporan, Ngadap menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan saat dirinya memasang pagar di objek lahan yang berlokasi di Dusun II, Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Saksikan Juga Video: Duka Berat Nenek Tua Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan

“Ketika aku akan memasang pagar datang sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan melakukan penyerangan (pengeroyokan),” jelasnya kepada awak media.

Baca Juga: Sejumlah OTK Halangi Pemasangan Pagar di Lahan Milik Ngadap Karo Karo

Lebih lanjut, warga Pancurbatu itu mengakui akibat insiden penyerangan yang dialaminya menyebabkan bagian tubuhnya terluka. Kasus tindak pidana itu pun telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan berdasarkan LP/B/228/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Saya telah melaporkan sejumlah orang yang melakukan pengeroyokan itu. Perlu saya tegaskan bahwa lahan itu milik saya yang telah dibeli pada 2021 lalu,” akunya.

Baca Juga: Rendahnya Capaian Sektor Pariwisata, Brama Ginting Desak Kadis Lakukan Reformasi Sistem Pengutipan

Pada kesempatan itu, kuasa hukum korban, Chalik S Pandia SH, STh, MH, berharap agar Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan kliennya dan menangkap orang-orang yang telah melakukan pengeroyokan.

Ia juga mengaku kecewa dengan adanya oknum-oknum yang tidak dikenal melakukan penghalangan, pengerusakan serta pengancaman kepada pihak Ngadap Karo Karo saat dilakukan proses pemasangan pagar di lahan tersebut.

“Kasus ini akan kami laporan ke Mapolrestabes Medan. Kami berharap agar keadilan berikan kepada Bapak Ngadap Karo Karo mengingat dia lah yang memiliki kelengkapan dokumen adminstrasi atas lahan yang saat dikuasai pihak Istimatius tanpa izin,” harapnya.

Saksikan Juga Video Shorts: Hengkang Dari Pengungsian dan Tempati Rumah Genangan Air Sekeliling

Untuk diketahui, sejumlah orang tidak dikenal (OTK) melakukan aksi penghalangan ketika pemasangan pagar di lahan milik Ngadap Karo Karo yang berlokasi di Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Senin (11/1).

Pantauan di lapangan, saat proses pemasangan pagar sempat terjadi keributan antara pemilik lahan Ngadap Karo Karo dengan pihak yang mengaku-ngaku telah lama menguasai lahan seluas 3.000 meter tersebut.

Baca Juga: Warga Jalan H Anif Meminta Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tutup Gudang BBM Ilegal Milik Anto

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya Ngadap Karo Karo beserta kerabatnya meninggalkan lokasi dan mendatangi Mapolsek Pancurbatu untuk mendapatkan rasa keadilan.

“Itu lahan milik saya yang telah dibeli dari Bella Ketaren anak ahli waris mendiang Nungkat Ketaren pada Tahun 2021 lalu. Hari ini saya mau memasang pagar di sini tetapi dihalang-halangi. Mereka itu sudah menguasai lahan saya selama bertahun-tahun,” ucap Ngadap kepada awak media.

 

<  />

 

 

 

 

Ia juga mengaku kecewa dengan sikap aparat kepolisian dari Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu yang tidak memberikan pengamanan saat proses pemasangan pagar di lokasi lahan miliknya.

“Kemarin saya sudah mengirim surat ke Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu untuk meminta perlindungan pengamanan. Tetapi hari ini apa yang aku dapat terbukti tidak ada satu pun polisi yang hadir di lokasi memberikan pengamanan saat aku melakukan pemasangan pagar di lahan milikku itu,” akunya.