Antrean BBM di Medan: Pemerintah Jangan Biarkan Rakyat Menderita
–Oleh–
Dr. Drs. Mhd. Syafi’i, Datuk Panglimo Mudo
SH., MH., M.Si., CPLL
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Asy-Syafi’iyah Medan

Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan dalam beberapa hari terakhir bukan sekadar persoalan masyarakat yang menunggu giliran mengisi bahan bakar minyak (BBM). Di balik deretan kendaraan yang mengular, tersimpan persoalan yang jauh lebih serius, yakni terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, menurunnya produktivitas, dan melemahnya kualitas pelayanan publik.
Video Shorts: SPBU Kosong BBM, Mobil Travel Dan Truk Ekspedisi Menderita!!
Fakta menunjukkan bahwa antrean terjadi di sejumlah SPBU akibat terganggunya ketersediaan BBM. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara bahkan turun langsung menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait pelayanan distribusi BBM. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjelaskan bahwa distribusi BBM dari Fuel Terminal Medan mengalami penyesuaian operasional sehingga penyaluran dilakukan secara bertahap ke berbagai SPBU.
Penjelasan tersebut penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Namun, dari perspektif hukum administrasi negara, persoalan pelayanan publik tidak berhenti pada penjelasan mengenai penyebab. Yang lebih penting adalah bagaimana penyelenggara mampu memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara cepat, mudah, dan memiliki kepastian.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Ketika masyarakat harus mengantre selama berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan distribusi.
Persoalan ini juga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai gangguan operasional. BBM merupakan urat nadi aktivitas ekonomi. Hampir seluruh sektor bergantung pada kelancaran distribusinya. Karena itu, ketika pasokan terganggu, dampaknya menjalar ke berbagai lapisan masyarakat.
Yang paling merasakan dampaknya justru masyarakat kecil. Tidak sedikit warga yang menggantungkan penghasilan hariannya pada kendaraan bermotor. Pengemudi angkutan umum, ojek daring, kurir, pedagang keliling, hingga pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi untuk menuju tempat kerja harus kehilangan waktu produktif karena terjebak dalam antrean panjang.
Bahkan sebagian pekerja harian tidak dapat bekerja sama sekali karena kendaraan yang mereka gunakan tidak memperoleh BBM. Tukang bangunan yang harus berpindah dari satu proyek ke proyek lain, buruh harian, teknisi lapangan, hingga pekerja lepas terancam kehilangan pendapatan hanya karena tidak dapat mencapai lokasi pekerjaan. Bagi kelompok masyarakat yang penghasilannya dihitung berdasarkan kehadiran kerja setiap hari, satu hari tidak bekerja berarti satu hari tanpa pemasukan bagi keluarga.
Inilah yang patut menjadi perhatian bersama. Ketika masyarakat kehilangan kesempatan bekerja, beban ekonomi rumah tangga semakin berat. Pada saat yang sama, masyarakat juga masih menghadapi tekanan biaya hidup akibat fluktuasi harga berbagai kebutuhan pokok. Berkurangnya pendapatan di tengah meningkatnya pengeluaran akan semakin menekan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang selama ini paling rentan terhadap guncangan ekonomi.
Dalam perspektif ekonomi hukum, kondisi tersebut menciptakan apa yang dikenal sebagai biaya sosial (social cost) dan biaya ekonomi (economic cost). Kerugian yang timbul bukan hanya berupa berkurangnya penjualan BBM atau lamanya antrean, tetapi juga hilangnya produktivitas tenaga kerja, terganggunya distribusi barang, menurunnya pendapatan pelaku usaha kecil, hingga berpotensi memengaruhi stabilitas harga bara…






