Vendor Siap Demo Tuntut Segera Lunasi Sisa Pembayaran Proyek Stadion Utama Sport

MEDAN: PagarNews.com – Perusahaan plat merah KSO (Adhi, PP dan Penta) belum juga melunasi sisa pembayaran atas proyek penimbunan dan dinding penahan tanah Stadion Utama Sport Center di Kabupaten Deliserdang.
Padahal, stadion itu telah diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. Namun, KSO tak kunjung menuntaskan sisa pembayaran proyek berkisar Rp677 jutaan kepada tiga vendor (CV Sagor, Marionta Tarigan dan Bernando Aginta Tarigan)
Baca Juga: BPP Sumut Bakal Panggil KSO Masalah Sisa Pembayaran Proyek Stadion Utama Sport Center Belum Dilunasi
Suhandri Umas selaku penasihat hukum ketiga vendor itu mengatakan bahwa KSO melakukan dugaan tindak pidana maupun perdata.
“Artinya, jika proyek sudah selesai. Lalu massa perawatan atau retensi juga sudah selesai, seharusnya KSO membayarkan sisa pembayarannya kepada klien kami (ketiga vendor). Karena itu klien kami jadi dirugikan,” katanya, Minggu (9/3).
Menurutnya, dengan tidak dibayarkan sisa pembayaran itu, maka berdamai kepada seluruh pekerja dari vendor.
“Pakai hatilah KSO, hak dari vendor jangan ditahan, jangan dihilangkan. Seluruh pekerja dari vendor itu mau diberikan THR atau tunjangan hari raya. Pakai hati nuranilah,” tuturnya.
Baca Juga: Berbagi Kasih, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum
Suhandri Umar mengaku akan melaksanakan upaya proses hukum atas belum dilunasinya sisa pembayaran dari KSO.
“Sudah jelas bahwa KSO telah menerima uang dari penggunaan jasa yaitu Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya atau Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara. KSO telah menerima uang sepenuhnya karena proyek sudah selesai dan diresmikan, artinya mengapa uang klien kami hak klien kami tidak diberikan mereka. Ini namanya melanggar hukum dan sudah melanggar perjanjian,” tambahnya.
Pria berkumis tipis ini mengaku bahwa seluruh pekerja dari vendor akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan.
“Seluruh pekerja akan menuntut haknya ke Balai Prasarana. Karena, kantor KSO yang ada diseputaran proyek tidak pernah lagi ada dikantor. Jika pekerja dari vendor menuntut haknya, kami tidak bisa menghentikannya itu. Karena itu hak dari mereka juga,” terangnya.
Baca Juga: Vendor Desak Pembayaran Sisa Proyek Sport Center Sumut
Terpisah, Sulthoni Rahman PPK Pembangunan Stadion Utama Sepak Bola Sport Center Deli Serdang ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp-nya pada sabtu Sore itupun belum merespon, sampai berita ini terbit pun tidak ada jawaban.
Sebagaimana diketahui, vendor dari CV Sagor, Marionta Tarigan, Bernando Aginta Tarigan dan tim kuasa hukumnya mendatangi proyek Sport Center yang berada di Deli Serdang, Rabu (5/3/2025) siang.
Kedatangan mereka untuk menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau kontraktor terhadap proyek startegi nasional dan mendukung tersuksesnya PON XXI Aceh-Sumut.
Baca Juga: Polrestabes Medan Segel SPBU Jl.Flamboyan Raya, Tuntungan
Adapun proyek pengerjaan yang dilakukan diantaranya Dinding Penahan Tanah, penimbunan lapangan bola dengan pasir, sertu dan tanah karak serta menimbun dengan tanah karak dan sirtu untuk stadion utama. (pnc/lsa)