Advokat Laporan Kanit Resmob Polrestabes Medan ke Polda Sumut Diduga Aniaya Pendemo

Dua Advokat laporkankan oknum polisi yang diduga melakukan  penganiayaan terhadap pendemo (Foto Ist/lsa)

MEDAN: PagarNews.com – Dua advokat dari APP Law Office, Alansyah Putra Pulungan dan Oka Ferari melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum polisi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8).

Saksikan Juga Video Shorts: Masjid Quatul Muslimin Jadi Masjid Percontohan Kota Medan

Dalam laporan tersebut, nama Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, IPTU Eko Sanjaya bersama sejumlah personel opsnal Satreskrim Polrestabes Medan, disebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu peserta aksi.

“Dalam rekaman video yang kami lampirkan, terlihat korban ditarik paksa, dipukul di bagian wajah, diinjak, hingga diseret di aspal oleh oknum polisi saat aksi berlangsung,” tulis advokat dalam laporan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: “Brimob Sumut Tebar Kepedulian, Batalyon A Pelopor Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah di Medan”

Aksi unjuk rasa yang diikuti mahasiswa, buruh, dan masyarakat di depan gedung DPRD Sumut itu awalnya berlangsung damai. Namun, massa mengaku mendapat tindakan represif berupa tembakan gas air mata dan semburan air dari mobil water cannon saat menyampaikan aspirasi.

<Adfvertisement>

 

 

 

 

 

 

Menurut pelapor, perbuatan oknum polisi tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55-56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Perbuatan itu bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga cermin hilangnya sikap sebagai pengayom masyarakat. Kami meminta penyelidikan dan penyidikan segera dilakukan untuk menegakkan prinsip equality before the law, bahwa semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Alansyah Putra Pulungan dalam surat pengaduan.

Baca Juga: Masjid Quatul Muslimin Terima Sertifikat Masjid Percontohan di Kota Medan Saat Gebyar Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Pelapor juga menegaskan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut merupakan delik biasa, sehingga siapapun yang mengetahui dapat melaporkannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(pnc/lsa)