Aneh! Kasus Pembacokan Jaksa Deliserdang Malah Disidangkan di PN Jakarta Timur

Jaksa Deliserdang yang jadi korban bacok, kini kasusnya disidangkan di Jakarta (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara pembacokan yang dialami Jhon Wesly Sinaga oknum jaksa di Kejari Deliserdang.

Padahal peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh terdakwa Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo dan M terhadap korban Jhon Wesly Sinaga itu terjadi di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kuasa hukum terdakwa, Dedi Pranoto, mengatakan dalam perkara pembacokan jaksa itu terungkap bahwa terdakwa dikenakan Pasal 338 junto 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Saksikan Juga Aksi Begal Kembali Marak Di Kota Medan dan Deliserdang

“Sidangnya baru selesai hari ini di PN Jakarta Timur. Dalam persidangan klien kami dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diterapkan pasal itu sangat janggal mengingat korban tidak meninggal dunia dan terdakwa sebelumnya mengakui hanya melakukan penganiayaan,” katanya kepada awak media, Senin (13/10).

Dedi juga mengaku kaget dengan persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan alasan keamanan. Padahal peristiwa pembacokan yang dialami jaksa itu di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.

“Tidak mungkin hanya masalah keamanan pertimbangannya sehingga persidangan di gelar di PN Jakarta Timur (Jaktim). Kami sudah meminta apa dasarnya, jika fatwa kejaksaan, fatwa nomor berapa itu, sudah kami pertanyakan terkait hal itu,” akunya.

Ia pun menambahkan akan menyurati komisi kejaksaan dan menuangkan sejumlah kejanggalan dalam eksepsi atau menolak dakwaan. Serta menegaskan bahwa kasus pembacokan terhadap jaksa itu tidak ada hubungannya dengan perkara Edi Suranta Guru Singa alias Godol.

Baca Juga: Rusun Seruwai Diproyeksikan Menjadi Pusat Penggerak Ekonomi Mikro Mandiri

“Kasus pembacokan yang dialami korban Jhon Wesly Sinaga ini karena diduga memeras terdakwa dan itu sudah pernah sampaikan kepada awak media sebelumnya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, ketika dikonfirmasi membenarkan sidang pembacokan jaksa yang dilakukan terdakwa Kepot digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

< >

 

 

 

 

 

 

 

“Kami sampaikan bahwa persidangan yang semula dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serdangbedagai telah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI setelah adanya permohonan dari kejaksaan dengan pertimbangan keamanan,” terangnya.

Baca Juga: Rusun Seruwai Diproyeksikan Menjadi Pusat Penggerak Ekonomi Mikro Mandiri

Afif juga menjelaskan adanya potensi tekanan yang dapat mengganggu jalannya sidang serta untuk menjamin objektivitas dan kelancaran proses peradilan.

“Kejaksaan Negeri Serdangbedagai menegaskan bahwa kewenangan memutuskan pemindahan sidang sepenuhnya berada pada Mahkamah Agung. Meski persidangan dipindahkan, jaksa penuntut umum tetap akan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(pnc/lsa)