Aroma Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deliserdang, Ini Kasusnya!
DELISERDANG:PagarNews.com 
DELISERDANG:PagarNews.com– Aroma dugaan korupsi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang makin menyengat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap fakta mengejutkan: ada 20 paket proyek jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan tidak sesuai volume dan menurun kualitasnya, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Saksikan Juga: Video: Stadion Teladan Medan Semoga Cepat Terwujud!!!
Pada 2024, Pemkab Deli Serdang menggelontorkan anggaran raksasa Rp530,7 miliar untuk belanja modal infrastruktur. Namun dari realisasi sebesar Rp448,4 miliar, BPK justru menemukan indikasi kuat permainan kotor dalam pelaksanaan proyek di bawah Dinas SDABMBK.
Hasil audit BPK yang dilakukan melalui uji petik dokumen kontrak, pemeriksaan fisik lapangan, hingga pengujian laboratorium, mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu bangunan yang jauh dari standar.
Baca Juga: Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyelundup Ganja 47 Kg di Deliserdang
Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan mark up, manipulasi laporan pekerjaan, hingga lemahnya fungsi pengawasan internal dinas.
“Nilai kekurangan volume serta penurunan kualitas pada 20 paket pekerjaan mencapai Rp1.614.326.532,22,” tulis salah satu poin temuan dalam laporan resmi BPK.
Temuan tersebut memicu kecurigaan publik bahwa dugaan korupsi telah terjadi secara sistematis dan terstruktur, mengingat proyek-proyek bernilai besar ini sejatinya bertujuan meningkatkan layanan infrastruktur bagi masyarakat. Sebaliknya, mutu bangunan justru tak sesuai kualitas sejak awal, berpotensi cepat rusak, dan merugikan secara jangka panjang.
Salah seorang penggiat anti korupsi, Ari Gusti menilai temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebagai laporan meja saja , melainkan harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum khususnya kejaksaan.
< >
“Pengembalian kerugian negara saja tidak cukup. Bila ada unsur kesengajaan, aktor-aktornya harus dibawa ke ranah pidana,” tegas Ari Gusti penggiat antikorupsi Sumut.
Jika mengacu pada pasal 4 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Kejatisu Pastikan Penanganan Perkara Dugaan Pemerasan yang Dilakukan 4 Anggota DPRD Medan Transparan
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, bukan menghapus delik hukum atas perbuatan tersebut.” Tegasnya.
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar siapa saja pihak yang diduga bermain dalam pekerjaan yang dananya mencapai ratusan miliar rupiah ini.
Baca Juga: Kasus Penjualan Apartemen Podomoro Masuk PN Medan
“Kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan korupsi yang beroperasi dalam proyek infrastruktur Deli Serdang. Jika dibiarkan, praktik culas ini akan terus merugikan masyarakat dan memperburuk kualitas pembangunan daerah.” Tutup Ari.
Terpisah, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini tayang belum memberi respon apapun. (pnc/lsa)






