Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai Di Kuala Tanjung

Petugas Bea Cukai, Sibolga, Kuala Tanjung dan Pematang Siantar melakukan pemusnahan barang bukti kepabeanan dan cukai, Jumat (19/12/2025) (Foto Ist/pnc)

 

BATUBARA:PagarNews.com -Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti kepabeanan dan cukai di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Jumat (19/12/2025).

Kepala Bea Cukai Sibolga, Goodman menyampaikan
terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung atas
bantuan ketersediaan tempat dan fasilitas pemusnahan.

Keputusan pemindahan lokasi pemusnahan ini diambil karena kondisi bencana alam serta perpanjangan status tanggap darurat sampai dengan 23 Desember 2025 oleh Walikota Sibolga dan Bupati Tapanuli Tengah.

Baca Juga: DPD Golkar Sumut Soroti Kejanggalan Penunjukan Plt Ketua dan Tegaskan Loyalitas Kader

“Tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan di Sibolga,” ujar Godmen.

Dijelaskannya, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Sibolga telah melakukan 174 kali
penindakan dengan hasil sebanyak 2.507.870 batang BKC hasil tembakau dan
14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar
Rp3.571.304.990 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.933.474.252.

Saksikan Juga Video: Poldasu Dan Polres Tapteng Buka Servis Motor Gratis 4 Minggu Bagi Warga Terdampak Bencana Alam

“Pada tahun 2025 Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp208.254.000,-,” jelasnya.

Kata Godmen, seluruh rangkaian penindakan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Bea
Cukai Sibolga dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang meliputi kegiatan sosialisasi dalam
rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai, pengumpulan
informasi peredaran rokok ilegal, hingga operasi pasar bersama.

Sebelumnya, lanjut Goodman, pada 6 November 2025, pihaknya telah melakukan
pemusnahan terhadap 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA.

Baca Juga: Polda Sumut mendirikan sebanyak 166 Posko Amankan libur Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026

“Pada hari ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.074.074 batang rokok ilegal yang berasal dari 102 kali operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang periode Juli hingga November 2025 dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, dengan perkiraan nilai barang sebesar
Rp1.608.629.380,-,” terangnya.

Atas kegiatan tersebut, sambungnya, Bea Cukai Sibolga berhasil
mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp871.004.656,-.

Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan ini didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan dilekati pita cukai palsu.

“Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jendera Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk
dimusnahkan,” katanya.

Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tindak lanjut nyata atas pengawasan
yang kami lakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.

 

<  >

 

 

 

 

 

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh serta melindungi masyarakat dari
peredaran barang ilegal.

Pemaparan pengungkapan penindakan kepabeanan dan cukai itu hingga November serta Desember 2025 itu juga disampaikan Kepala Bea Cukai Kuala Tanjung dan Pematang Siantar.

Penindakan itu dilakukan hingga ke sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumut, hingga ke Pulau Nias dan Pakpak Bharat. (pnc/lsa)