BPK Bongkar Praktik ‘Konsultan Hantu’ Dalam Proyek Jasa Konsultan Miliaran di Dinas SDABMBK Deli Serdang

Tenaga ahli “gaib” di Jajaran Pemkab Deliserdang

DELI SERDANG:PagarNews.com — Aroma penyimpangan kembali menyeruak dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang. Proyek jasa konsultan konstruksi senilai lebih dari Rp7,1 miliar pada Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan keras setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tenaga ahli “gaib” alias fiktif dalam lima paket pekerjaan.

Baca Juga: Aroma Korupsi Makin Menguat! Proyek SDABMBK Deli Serdang Diduga Bermain, Kadis Tutup Mulut

Temuan ini tercatat dalam LHP BPK 2024, yang mengungkap fakta mencengangkan: sejumlah tenaga ahli dan tenaga pembantu surveyor yang namanya tercantum dalam kontrak ternyata tidak pernah bekerja bahkan beberapa di antaranya mengaku tidak tahu-menahu soal proyek yang “melibatkan” mereka.

BPK mengungkap, setelah memeriksa invoice, data pendukung pembayaran, hingga melakukan konfirmasi langsung kepada personel penyedia, ditemukan nama-nama yang dimasukkan ternyata tak pernah terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan namun tetap menerima pembayaran penuh dengan uraian sebagai berikut.

Saksikan Juga Video: Stadion Teladan Medan Semoga Cepat Terwujud!!!

Studi Kelayakan Ruas Jalan Biru Biru,Penen Surveyor yang tercantum dalam kontrak tidak terlibat dalam pekerjaan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp27.650.000,00
Studi Kelayakan Ruas Jalan Pasar 8 Biru biru. Hasil konfirmasi, ahli Geodesi/GIS/Estimasi tidak terlibat. Kelebihan  pembayaran Rp52,5 juta.

Baca Juga: Tim Atletik Indonesia Torehkan Sejarah, Juara Umum Asean U-18 dan U-20

Perencanaan Teknis Ruas Jalan Batas Medan Johor – Batu Penjemuran, temuan kelebihan bayar Rp7,2 juta.
Perencanaan Teknis Ruas Jalan Biru Biru – Penen. Dua petugas pembantu penyelidikan tanah tidak bekerja. Kelebihan pembayaran Rp7,2 juta.
Studi Kelayakan Ruas Jalan Sei Merah – Batu Lokong. Tiga pembantu surveyor tidak terlibat, menyebabkan kelebihan bayar Rp16,6 juta.

<  >

 

 

 

 

 

 

Sehingga kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi sebesar Rp.111.155.000,00 di dinas SDAMBK Kabupaten Deli Serdang.

Praktik ini bukan hanya cacat administrasi. BPK menyebutnya sebagai tindakan melanggar ketentuan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara akibat kelebihan pembayaran.

Baca Juga: Konjen India Ajak Pelajar Perkaya Wawasan

Lebih jauh, BPK menyoroti lemahnya pengawasan internal. Kepala Dinas SDABMBK selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, sehingga membuka ruang terjadinya manipulasi tenaga ahli dan penggelembungan biaya.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dan penyimpangan proyek infrastruktur di Deli Serdang. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta sikap Bupati Deli Serdang terkait bobroknya tata kelola di dinas teknis tersebut.

Kepala dinas SDAMBK Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, saat di konfirmasi Atas temuan tersebut belum merespon alias bungkam.(pnc/lsa)