Denpom Medan Diminta Tuntaskan Laporan Dugaan Kepemilikan Senjata Api Prajurit TNI

MEDAN:PagarNews.com – Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga kembali mendatangi kantor Denpom I/5 Medan yang berada di Jalan Suprapto, Medan, Selasa (1/7) siang.
Kedatangan tiga orang pengacara ini, diantaranya Thomas Tarigan SH MH, Ronald Siahaan SH MH dan Suhandri Umar SH untuk menindaklanjuti laporan terhadap Kopral M terduga pemilik senja api merek Daewo buatan korea yang diamankan oleh Brimob Polda Sumut.
Saksikan Juga Video: Waspadai Kapal Asing Di Perairan Tanjung Api Labuhan Batu Utara
Pengacara bahkan sudah membuat laporan ke Denpom I/5 Medan sejak Senin 8 April 2024. Tapi belum ada kejelasan dari laporan itu.
“Artinya, hari ini kami atas nama klien kami, Edi Suranta Gurusinga meminta agar Denpom I/5 Medan ini menindaklanjuti laporan kami. Sudah satu tahun lebih laporan kami belum ada kepastian hukum,” kata Thomas Tarigan SH MH.
Akan tetapi, sampai di Denpom I/5 Medan. Mereka tidak kunjung mendapatkan kepastian dari kasus itu.
Baca Juga: KPK: Sejumlah Proyek Pembangunan Jalan Diduga Dikorupsi Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
“Kami minta surat perkembangan kasus juga tidak ada. Minta surat keterangan kasus tidak ada juga, artinya kami juga butuh penjelasan dari Denpom bahwa terlapor yaitu Kopral Mirwansyah sudah diperiksa, saksi pengadu sudah diperiksa, dan bahkan apakah terlapor atau teradu ini pernah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau tidak. Itu yang kami tidak dapatkan sampai saat ini,” tutur Thomas.
“Lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan ini akan kami Surati Bapak Panglima Kodam I Bukit Barisan. Kami juga meminta surat keterangan proses penanganan yang telah dilakukan oleh tim Denpom I/5 Medan,” tegas Thomas.
Sebagaimana diketahui, Kopral M diduga diamankan Brimob Polda Sumut di Jalan Polo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Selasa (13/3) malam.
<Advertisement>
Selanjutnya tim Brimob juga menemukan senjata api diseputaran lokasi. Namun, pihak Brimob Polda Sumut diduga membalikkan fakta bahwa senjata api itu milik Edi Suranta Gurusinga dan akhirnya perkara senjata itu sampai ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Saksikan Juga Video: Pesawat Haji Indonesia Diancam Bom, Mendarat Darurat Di Bandara Kuala Namu Medan
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akhirnya memvonis bebas Edi Suranta atas status terdakwa dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Selasa (13/8/2024). Sidang tersebut dipimpin Simon CP Sitorus sebagai Ketua Majelis Hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU atas kepemilikan senjata api,” kata Simon CP Sitorus saat itu.
“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Empat, mengembalikan harkat dan martabat,” terang Simon. (pnc/lsa)