Dua Pengedar Ekstasi asal Aceh Ditangkap di Sei Bingai MEDAN

 Kedua tersangka pengedar ekstasi asak Aceh diamankan polisi (Foto Ist/pnc)

MEDAN: PagarNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi.
Dua warga Provinsi Aceh, DA (26) dan MRH (26), ditangkap di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dengan barang bukti 48,5 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (11/10/25) menyebutkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.

Saksikan Juga Video: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tengah Hutan Sawit

Awalnya, dari tersangka DA petugas menyita 44 butir ekstasi.

“Tersangka DA mengaku 30 butir ekstasi miliknya. Sedangkan 14 butir lagi milik tersangka, MRH (26) warga Jalan Ceurih Kupula, Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie,” terangnya.

< >

 

 

 

 

 

Selanjutnya, petugas mengejar tersangka MRH, dan dibekuk di kawasan Jalan Piring, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga: Upacara Serah Terima Jabatan Kapolrestabes Medan Dan Direktur Narkoba Poldasu

Saat digeledah, petugas menemukan 4,5 butir ekstasi yang disimpan tersangka dalam dompet.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.(pnc/lsa)