Dua Residivis Pelaku Begal Ditempek Personel Polsek Medan Sunggal

MEDAN: PagarNews.com – Dua residivis pelaku kejahatan jalanan dengan modus jambret ditembak personel polisi Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal karena berusaha kabur saat diamankan.
Kedua residivis pelaku jambret itu berinisial MAF (23) dan MIP (23). Aksinya kejahatan (jambret) yang dilakukan ketika korban bernama Evi mengendarai sepeda listrik melintas Jalan Kaswari, Kecamatan Medan Sunggal, pada 21 Desember 2025.
Saksikan Juga: Video: Brimob Poldasu Kerahkan Satu Regu Bersihkan SDN 3 Tanjung Pura, Langkat
“Pada saat terjadi penjambretan itu korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah itu langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (24/12).
Baca Juga: DPD PKN Sumut Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Aceh Tamiang
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kedua pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan. Dari penangkapan itu disita barang bukti sepeda motor, tas sandang, handphone serta lainnya.
< />
“Hasil interogasi terhadap pelaku telah dua kali melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal,” ungkapnya atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.(pnc/lsa)






