Dugaan Temuan Korupsi Pembayaran Insentif Ratusan ASN di Bapenda Sumut

Kantor Gubernur Sumatera Utara Jl.Dipnegoro Medan

MEDAN: PagarNews.com – Realisasi belanja insentif ASN atas pungutan pajak daerah sebesar Rp,4,3 miliar lebih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat.

Dari data yang diterima, Pemprov Sumut pada Tahun 2024 menganggarkan belanja tambahan penghasilan berdasarkan POL ASN sebesar Rp869 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp984 miliar lebih.

Saksikan Juga Video: Cara Upah-Upah Dan Tepung Tawar Syukuran Berangkat Haji

Insentif tersebut diberikan kepada PNS, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pegawai non ASN atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur Sumatera Utara atau pergub Sumut no.28 tahun 2020 dan perubahan pada pergub Sumut no.41 tahun 2022.

Baca Juga: Ketua Nazir Masjid Quatul Muslimin Medan Drs.Rivai Nasution, MM Gelar Acara Syukuran Berangkat Haji

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertangungjawaban belanja dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut ditemukan kelebihan pembayaran insentif atas pungutan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar sebesar Rp4,3 miliar lebih.

 

 

 

 

 

Menurut pengamat anggaran daerah, Doli Nurdiansyah, menyebutkan bahwa seharusnya pembayaran insentif ini tidak boleh lebih bayar, mengapa? Karena semua aturan soal kebijakan keuangan daerah tersebut sudah sangat jelas dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Saksikan Juga Video: 100 Kg Narkoba Jenis Sabu Disita Tim Gabungan Poldasu dan Poldasumsel

“Pembagian insentif ini juga bukan suatu peristiwa anggaran yang baru saja dilaksanakan atau dilakukan, pastinya sudah berulangkali dikerjakan, sehingga atas kasus ini muncul adanya kesalahan diduga disengaja. “Kata Dolly.

Baca Juga: Kongres Persatuan PWI Menyatukan Dua Kubu Terpecah Digelar Agustus 2025

Ia menambahkan, peristiwa kelebihan bayar oleh Badan Pendapatan Sumut ini bukanlah soal pemulangan tetapi lebih kepada dugaan penyalahgunaan wewenang, dan penanggung jawab yang menetapkan dalam hal ini pejabat terkait harus ditindaklanjuti dengan tegas karena adanya kerugian negara.

 

 

 

 

 

“Setidaknya dilaporkan saja ke aparat penegak hukum pejabat terkait agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Saksikan  Juga: Video Polisi, TNI, Satpol Medan Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Anti Premanisme Kota Medan

Terpisah, Bendahara Bapenda Sumut, Fanda, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan terkait dugaan temuan korupsi pembayaran insentif ratusan ASN tersebut.(pnc/lsa)