Galian C Rusak Sungai Buaya STM Hulu, Kapolresta Deliserdang Abaikan Perintah Presiden

Galian C di aliran sungai Buaya rawan bencana (Foto Ist/pnc)

DELISERDANG:PagarNews.com– Izin usaha PT Mitra Enggineering Group (MEG) yang melakukan aktivitas galian di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) agar segera dikaji ulang.

Pasalnya, kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan itu diduga merusak kondisi Sungai Buaya yang berlokasi di  Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: LSM Kenziro Desak Kapolda Sumut Selidiki Aktivitas Galian PT MEG Diduga Daerah Aliran Sungai

Ketua Harian LSM Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring, menegaskan aktivitas galian C yang dilakukan pada DAS Sungai Buaya itu tidak dibenarkan dan diduga tidak sesuai dengan lokasi perizinan penambangan batuan yang di miliki oleh PT MEG.

“Dengan adanya aktivitas galian itu Kapolresta Deliserdang mengabaikan perintah Presiden Prabowo untuk memberantas segala bentuk kegiatan pertambangan yang diduga merusak lingkungan (alam),” tegasnya, Kamis (20/11).

Saksikan Juga Video: Stadion Teladan Medan Semoga Cepat Terwujud!!!

“Aktivitas pengerukan batu di Sungai Buaya itu harus dihentikan, sebelum mengakibatkan bencana dan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar tokoh pemuda tersebut.

Sastrawan pun meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengkaji ulang izin galian PT MEG di Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang, tersebut.

Baca Juga: Aroma Korupsi Makin Menguat! Proyek SDABMBK Deli Serdang Diduga Bermain, Kadis Tutup Mulut

“Untuk perizinan berusaha berbasis resiko Nomor Izin: 91200045732010054, pemegang usaha PT Mitra Engineering Group, nomor induk berusaha (NIB) 9120004573201, kode KLBI 08103, penggalian krikil/sirtu. Lokasi usaha Desa Sipinggan. Luas wilayah usaha 49.51 Ha,” ujarnya.

Menurutnya, perizinan galian PT MEG yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak sesuai peruntukan dan prakteknya di lapangan sudah menyalahi titik lokasi penambangan.

 

<  >

 

 

 

 

 

 

Sebab, sesuai peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Persoalan utama bukan mengenai ada izinnya atau tidak, melainkan status lahan yang ditambang itu lokasinya di DAS. Dan apakah dibenarkan DAS dilakukan penambangan secara pribadi,” tegas Sastrawan.

Baca Juga: Sekolah Gratis Dimulai Dari Nias: Komitmen Gubsu Majukan Daerah Tertinggal

Pada kesempatan ini, ia mendesak Kapolda Sumut menurunkan personel Tipidter ke lokasi penambangan yang berada di Sungai Buaya STM Hulu untuk melakukan penyelidikan. “Ini enggak bisa dibiarkan, polisi harus segera turun ke lokasi penambangan itu karena hal itu menyangkut dengan lingkungan hidup,” harapnya.

Terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, saat dikonfirmasi mengenai adanya perusahaan galian C yang diduga merusak lingkungan Sungai Buaya enggan memberikan keterangan. (pnc/lsa)