Januari-Februari 2025, Polda Sumut Ringkus 37 Tersangka Narkotika

MEDAN: PagarNews.com – Polda Sumut terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang menjadi sumber utama terjadinya aksi kejahatan di wilayah Sumatera Utara.
Dalam kurun waktu dua bulan (Januari-Februari 2025) personel polisi berhasil mengungkap 25 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan sebanyak 37 tersangka.
“Penindakan merupakan komitmen Polda Sumut bersama polres terkait dalam menindak peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2).
Baca Juga: Poldasu Usai Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2024
Ia mengatakan terhadap para pelaku peredaran narkoba yang ditangkap juga diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha melakukan perlawanan ketika diamankan.
“Pengungkapan kasus narkoba ini terus dilakukan sehingga Sumatera Utara bersih dari peredaran narkoba dan menjadi komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika” katanya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menyebutkan untuk barang bukti narkoba yang disita diantaranya sabu seberat 97,08 kg, ekstasi 2.180 butir dan ganja seberat 38 gram.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Medan Area
“Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan melalui perairan-perairan di wilayah Sumatera Utara,” sebutnya bahwa barang bukti narkoba yang disita ini berasal di Malaysia.
“Terhadap para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (pnc/lsa)