JPU Kejari Pancurbatu Tuntut Josniko 2,2 Tahun, Kacabjari: Itu Sudah Aturan!

Aksi demo di Pengadilan Negeri Pancur Batu (Foto Ist/pnc)

DELISERDANG: PagarNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pancurbatu yang melakukan penuntutan terhadap Josniko Tarigan dalam kasus penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang mengaku tidak gentar dengan aksi demo di Pengadilan Negeri Pancurbatu (13/8) siang.

Hal itu di ungkapkan langsung Kacabjari Pancurbatu, Yus Hareva, kepada wartawan melalui pesan whatsapp nya rabu (13/8) siang.

Saksikan Juga Video: Awas! Penipuan Gaya Baru Dengan Kartu ATM Bank Palsu

“Siang bang, kalo aksi damai yang mau di lakukan bagi kita enggak masalah, silakan aja itu hak warga menyampaikan aspirasi dan mengenai tuntutan sudah kita pertimbangkan dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,” akunya.

Bahkan, Yus Hareva juga mengaku tidak goyang usai JPU menuntut Josniko dengan hukuman 2,2 tahun penjara pada (6/8) kemarin usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang pada 19 Nov 2022 lalu.

“Kenapa harus goyang kita bang,” tegas Kacabjari Yus Hareva menutup pembicaraan.

Baca Juga: Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang

Untuk diketahui, setelah buron dan ditetapkan DPO selama setahun, Josniko Tarigan, terdakwa kasus penganiayaan, akhirnya mengakui perbuatannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.

Pengakuan ini disampaikan Josniko dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancurbatu pada Rabu (23/7) lalu.

<Advertisement>

 

 

 

 

 

 

Di ruang persidangan itu, Josniko menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan itu dipicu oleh kekesalannya terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. Peristiwa bermula ketika Josniko membantu mengatur lalu lintas di jalan Medan menuju Berastagi karena ada bus yang mogok.

Saksikan Juga Video: Dua Bule Bicara Soal Suhu Udara di Lembah Harau

Pada sidang 6 Agustus 2025 lalu, JPU menuntut Josniko Tarigan dengan tuntutan 2,5 tahun penjara. Merasa tidak puas dengan tuntutan itu, ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko pun mengelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancurbatu.

Saksikan Juga Video: Wawancara Dengan Turis Eropa Mengenai Objek Wisata Lembah Harau di Sumatera Barat

Ratusan masa yang melakukan aksi itu pun mengatakan Pasal 351 yang dikenakan kepada Josniko itu adalah keliru. Menurut mereka pasal yang seharusnya dikenakan yakni pasal 352, karena menurut mereka bukti bukti juga sudah ikut disertakan dalam persidangan.

Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk meninjau ulang pasal itu, karena menurut mereka pasal yang dipersangkakan kepada Josniko adalah pasal yang salah. (pnc/lsa)