Kadishub Sumut: Bus ALS Yang Kecelakaan Di Sumbar Belum Punya Kartu Pengawasan

Bus ALS yang siap berangkat tujuan berbagai kota di Sumatera dan Pulau Jawa. Selasa lalu salah satu bus Nopin 285 kecelakaan di Padang Panjang Sumbar (Foto lsa/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) Agustinus Panjaitan mengatakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan di Padang Panjang belum memiliki izin atau tidak memiliki kartu pengawasan karena barangkali bus tersebut masih baru yang dibeli dari pihak lain di luar wilayah Provinsi Sumatera Utara

Saksikan Juga Video: Memilukan! Kecelakan Bus ALS di Padang Panjang, Belasan Orang Tewas

Adapun Bus ALS yang mengalami kecelakan itu menewaskan 12 orang dan 23 luka-luka. Agustinus mengatakan, tidak memiliki kartu pengawasan berdasarkan aplikasi spionam yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Humas PT.ALS Jelaskan Tentang Kecelakaan Bus ALS Di Padang Panjang

Agustinus mengatakan Bus ALS tersebut saat ini masih dalam proses pemindahan kepemilikan dan baru dibeli pada tahun dan masih memiliki uji kelayakan kendaraan yang masih berlaku.

“Mobil itu baru dibeli pada tahun ini, lalu kalau dilihat dari uji KIRnya itu masih berlaku sampai tanggal 14 Mei 2025, artinya secara kelayakan jalan masih baik, dan juga itu diakui pemilik operator ALS,” kata Agustinus, kepada wartawan, di Medan, Kamis (8/5).

 

 

 

 

 

Agustinus mengatakan,Dishub sendiri belum mengetahui secara pasti siapa pemilik awal dari Bus ALS tersebut. Pihak ALS belum melakukan pemindahan nama, maupun nomor plat.

“Ya mungkin saja ALS membeli dari perorangan yang berada diluar Sumut, ya mungkin juga ada perorangan yang memiliki bus tersebut namun memiliki saham yang ada di operator ALS, ya subtansinya adalah mobil itu tetap saja belum memiliki izin,”ucapnya.

Saksikan Juga Ibu Pedagang Lemang Tagih Janji: Kapolres Langkat Berikan Surat Izin Mengemudi

Terkait penyebab kecelakaan ALS, Dishub belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan pihak Sat Lantas maupun Kementerian Perhubungan.

“Ya kita tunggu saja hasilnya, dari pihak Sat Lantas dan Kemenhub,” ucapnya.

 

 

 

 

 

 

Secara pembinaan dan perizinan, Dishub Sumut mengatakan itu masih wewenang dari Kementerian Perhubungan.

Saksikan Juga Video: Kapolrestabes Medan Umumkan Urutan Ranking “Sarang” Narkoba Kota Medan

“Pembinaan dan Perizinan masih wewenang Kemenhub, karena dia antar kota antar provinsi, dan juga beroperasi di wilayah Sumut tetap kita melakukan peringatan di terminal, seperti cek fisik kendaraan (Rampcheck),” ucapnya.

 

 

 

Lebih lanjut, Agustinus menyebut, pihaknya sudah menyurati operator Pengangkutan Antar Kota Dalam Provinsi untuk terus meningkatkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Angkutan Umum.

Baca Juga: Polisi Pulangkan 9 Orang Sempat Diamankan Saat Tawuran di Belawan

“Sudah kita surati ya, agar mereka sistem manajemennya ditingkatkan, itu kewajiban bagi pemilik izin memastikan kendaraan dalam posisi layak jalan, jadi mereka melakukan Rampcheck, jadi kami (Dishub) akan memeriksa secara acak di lapangan,” pungkasnya.(pnc/lsa)