KAPK Sumut Demo Kejatisu Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Covid-19 TA 2020

Aksi unjuk rasa Koalisi Akrivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumut di depan Kantor Kejati Sumut Jumat (4/7) Fot Foto Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa (demo) di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Jum’at (4/7) siang.

Didepan kantor Kejati Sumut, puluhan Massa Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumut ini selaku koordinator aksi, Syaiful Amri menyampaikan maraknya praktek korupsi yang secara terang-terangan telah dilakukan di wilayah Sumatera Utara.

Saksikan Juga Video: Tim Poldasu Tangkap 3.970 Tersangka Narkoba

“Mirisnya ditubuh pemerintahan Republik Indonesia saat ini tidak terkecuali di wilayah Sumatera Utara masih banyak tindakan culas dari pejabat negara yang belum terungkap atau sengaja dibiarkan oleh APH yang dimana praktek tindak pidana korupsi sampai hari ini dilakukan secara terang-terangan,” sebut Syaiful Amri selaku orator aksi saat menyampaikan aspirasinya.

Sambungnya, sehubungan dengan kasus korupsi yang sebelumnya telah diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus pengadaan fiktif dana Covid-19 ada beberapa terduga pelaku yang sampai saat ini tidak diperiksa sama sekali bak kebal hukum dan justru ternilai dilindungi oleh APH yakni Kejati Sumut.

Baca Juga: Politisi PDI-P Desak KPK Ungkap Saksi Misterius OTT di Sumut, Mantan Kapolres Baru Mutasi?

“Fakta di persidangan mulai dari Eks Kepala Dinas Kesehatan, dr Mujahit Alwi Hasibuan, Eks Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Aris Yudhariansya yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen, Ferdinan Hamzah Siregar serta rekanan/ pemborong dalam pengadaan APD dengan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 telah diperiksa dan ditahan sesuai dengan peran dan kejahatan masing masing,” sebutnya Syaiful dengan amarah.

Beberapa nama yang tersebut dalam persidangan itu pun terseret saat Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumut menyampaikan aspirasinya, diantaranya dr FN, dr DL dan MS.

“Sampai saat ini kami menanyakan ketegasan Kejaksaan Tinggi Sumut yang tidak ada keseriusan dan banyak kami temui kejanggalan. Padahal tiga nama diantaranya dr FN, dr DL dan MS dari hasil persidangan sudah jelas dan terbukti dalam keadaan sadar,” bebernya.

(Advertisement>

 

 

 

 

 

Adapun, dr FN diduga berperan sebagai penghubung, dr DL diduga berperan sebagai inisiator dan penghubung, sedangkan MS berperan sebagai kuasa direktur PT SSM. Ketiga orang ini pun terbukti dalam persidangan mendapatkan fee (uang) dari hasil dugaan korupsi massal pengadaan fiktif dana Covid-19.

“Dapat kami jabarkan saat persidangan bergulir, pada putusan persidangan di hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 terungkap bahwasanya dr DL menerima uang sebesar 1,4 M, dr FN menerima 3,3 Milyar dan MS menerima fee sebesar 80 jt,” terangnya.

Saksikan Juga Video: Polisi Tangkap Dua Pria Punya Pabrik Liquid Vape Di Medan

Dalam orasinya, Syaiful Amri juga mendesak usut dugaan suap senilai Rp10 M yang diberikan oleh dr DL kepada dua oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EA dan DS dimana uang tersebut digunakan untuk merekayasa putusan persidangan.

Dengan bukti putusan persidangan tersebut, Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara mendesak untuk;

Baca Juga:Polda Sumut Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

1. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Idianto untuk
memanggil, memeriksa, menahan, menetapkan tersangka dr FN, dr DL dan MS. terkait dugaan keterlibatannya dalamn kasus MEGA KORUPSI PENGADAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19 SEBESAR 24 MILYAR BERSUMBER DARI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) TAHUN ANGGARAN 2020 DINAS KESEHATAN SUMATERA UTARA.

2. Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Burhanuddin, S.H, M.H. untuk segera memeriksa dan memanggil segala hakim dan segala Jaksa Penuntut Umum yang pernah menangani kasus MEGA KORUPSI PENGADAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19 SEBESAR 24 MILYAR BERSUMBER
DARI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) TAHUN ANGGARAN 2020 DINAS KESEHATAN SUMATERA UTARA karena diduga terlibat persekongkolan haram dengan para terdakwa. Hal ini kita duga
berdasarkan hasil keputusan persidangan yang terlihat tidak lazim seperti dimanupulasi oleh beberapa oknum.

3. Dengan hormat kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk memerintahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Setyo Budiyanto untuk selanjutnya memanggil dan memeriksa dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto terkait dugaan berperan dan keterlibatan mereka sehingga dengan segera menetapkan tersangka korupsi dalam kasus MEGA KORUPSI PENGADAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD ) Covid-19 sebesar 24 milyar bersumber dari dana belanja tidak terduga (BT)
tahunanggaran 2020 Dinas Kesehatan Sumatera Utara. (pnc/lsa)