Kapolda Sumut Tak Berdaya Berantas Judi Tembak Ikan Merek GBM 99 di Medan Utara

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com  – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto tidak berdaya dalam memberantas bisnis perjudian tembak ikan yang berlokasi di kawasan Medan Utara, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hal itu dibuktikan sampai sekarang ini bisnis perjudian yang kelola seorang warga yang biasa dipanggil dengan sebutan “Cici” masih terus beroperasi dengan omzet pendapatan bersih mencapai ratusan juta perharinya tanpa pernah disentuh aparat penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan.

Saksikan Juga Video: Poldasu Dan Polres Tapteng Buka Servis Motor Gratis 4 Minggu Bagi Warga Terdampak Bencana Alam

Kapolda Sumut bahkan ketika dikonfirmasi awak media mengenai adanya bisnis perjudian tembak ikan di wilayah Medan Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, yang dikelola Cici itu pun tidak mau memberikan penjelasan pada Rabu (17/12).

Bahkan, Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman juga memilih diam seribu bahasa terkait maraknya judi tembak ikan yang berada di kawasan Medan Utara tersebut.

Baca Juga: Menteri Purbaya Perintahkan Berantas Impor Pakaian Bekas, Pengusaha di Simalingkar Medan Masih Berani Buka!

Sementara itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Selasa (16/12), menyebutkan usaha judi yang kelola “Cici” itu sudah berlangsung lama. Dia telah membuka sejumlah titik permainan judi diantaranya di Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang sebanyak 6 lokasi, Kota Bangun, Kecamatan Medan Marelan sebanyak 2 lokasi.

Baca Juga: Aseng Kayu Semakin Berkibar Kelola Judi di Kabupaten Karo dan Deliserdang Dapat Restu Kapolda Sumut

Kemudian, di kawasan Jalan Simpang Kayu Putih 1 lokasi ruko, Mabar pinggiran rel kereta api 1 lokasi, Titipapan Lorong 36 sebanyak 2 lokasi. Lalu, di Jalan Kebon Bunder Pasar V 2 lokasi yang berdampingan dengan tempat judi milik Aseng kayu.

 

<  >

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Medan Terjun ada 1 lokasi permainan judi, Kecamatan Hamparan Perak 4 lokasi, serta area kebun sawit Desa Palumanan dan Batang Serai 1 lokasi.

Maraknya bisnis judi di kawasan Medan Utara itu pun membuat masyarakat resah dan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penggerebekan dan menutup lokasi judi yang dikelola “Cici” tersebut. (pnc/lsa)