Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR Rp1,9 Miliar

Tersangka korupsi dana PSR kab.Madina (Foto Ist//lsa)

PANYABUNGAN:PagarNews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2021 senilai Rp1.996.722.000. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hampir dua  miliar rupiah.

Baca  Juga: Kejari Mandailing Natal Bagikan Air Mineral ke Pengantre BBM, Wujud Empati di Tengah Antrean Panjang

Dua tersangka tersebut yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I B Panyabungan terhitung sejak hari ini.

Saksikan Juga Video: Korban Banjir Menjarah, Lapar dan Mau Bertahan Untuk Hidup, Tapanuli Tengah

Plt. Kepala Kejari Madina Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan rekayasa dan penyimpangan sejak awal pelaksanaan program.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa lahan milik anggota Kelompok Tani TS tidak dilakukan penanaman sama sekali, meski anggaran peremajaan telah dicairkan. Penyimpangan diduga dilakukan demi kepentingan pribadi pihak tertentu.

Baca Juga: Update Bencana Sumatera, BNPB: 708 Orang Meninggal, 499 Warga Masih Hilang

Hasil perhitungan ahli independen mencatat kerugian negara mencapai Rp488.467.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.

 

<>

 

 

 

 

 

Yos A Tarigan menegaskan bahwa program PSR merupakan program prioritas nasional yang strategis bagi keberlanjutan pangan dan energi. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas.

“Perkara ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru bila ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi Kejaksaan.