Kejatisu Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Anggota DPRD Medan

Kelompok mahasiswa melancarkan aksi unjukrasa di di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jumat 14/11) (Foto Ist/pmc)

 

MEDAN:PagarNews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan pemerasan yang dialami sejumlah pengusaha billiar di Kota Medan.

Dalam perkara dugaan kasus pemerasan itu pihak jaksa Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD Kota Medan pada beberapa waktu lalu.

Saksikan Juga Video: Razia Narkoba THM Kota Medan

Sebagai bentuk dukungan puluhan mahasiswa FRONT AKSI MAHASISWA MEDAN (FAMM) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendukung Kajati Sumut Harly Siregar untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Kami mendesak agar Kajatisu Harly Siregar segera menetapkan tersangka dugaan pemerasan oleh anggota DPRD Medan terhadap pengusaha billiar tanpa pandang bulu,” teriak koordinator aksi Jackwari Marboen saat menyampaikan orasinya, Jumat (14/11).

Baca Juga: Tim Poldasu Tangkap Dua Warga Aceh Bawa Ganja 255 Kg

Ia juga menyoroti kinerja Kajati Sumut yang belakangan ini terkesan tebang pilih dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kami menilai kinerja Kajatisu sangat tebang pilih dalam menangani perkara yang ada. Apabila kasus korupsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah cepat ditanggapi. Tetapi kasus dugaan
pemerasan berkisar Rp50 juta seperti ini seolah-olah tidak menggairahkan. Ini ada apa?,” ungkapnya.

Baca Juga: PB ALAMP AKSI Soroti Selisih Kas dan Pengangkatan Direksi Bermasalah di Perumda Tirtanadi

Oleh karena itu, Jackwari menegaskan FRONT AKSI MAHASISWA MEDAN (FAMM) meminta agar jaksa-jaksa Kejati Sumut yang menangani perkara dugaan pemerasan itu harus transparan dan menyampaikan hasil perkembangan penyelidikannya kepada masyarakat.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto saat ini sungguh bersemangat dalam memberantas kasus korupsi. Tentunya kami yakin Kejati Sumut yang dipimpin Harly Siregar pasti mampu menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegasnya.

<  >

 

 

 

 

 

 

 

“Jika keempat anggota DRPD Medan itu terbukti bersalah maka harus ditindak tegas dan atau jika tidak terbukti bersalah maka sampaikan secara transparan. Kami juga meminta agar Plh Kasipenkum Kejatisu M Husairi untuk menyampaikan sudah sejauh mana berjalannya pemeriksan tersebut,” harap Jackwari.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi Kejatisu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

Baca Juga: GP Ansor Medan Tegaskan Isu Tak Mendasar Sesatkan Publik

Keempat nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni: Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi Gerindra), David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP).

Kemudian, Godfried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PSI) dan Eko Aprianta (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Hanura). Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Komisi III itu terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan.

Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Adapun surat pemanggilan itu terkait dengan pengaduan sejumlah pengusaha hiburan di Medan yang mengaku menjadi korban pemerasan para anggota dewan itu. Di antaranya pengusaha Biliar Drewshot, Suyarno dan Xana Billiard Andryan yang mengaku korban aksi pemerasan itu. Bahkan mereka sudah melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Menurut Suyarno, awal para anggota DPRD itu datang ke lokasi usahanya untuk mempertanyakan fungsi gedung yang harusnya sebagai gudang tapi ternyata dipakai untuk usaha biliar.

“Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya?” ungkap Suyarno. Salah seorang dari anggota DPRD itu, yakni Salomo Pardede malah mengancam akan menyegel lokasi usaha itu kalau penggunaannya tidak sesuai.

“Agar tidak disegel, mereka minta uang. Salomo menyuruh kami untuk bertransaksi dengan stafnya,” tambah Suyarno.

Setelah bernegosiasi, sempat ada deal bahwa pengusaha biliar itu akan membayar sebesar Rp50 juta. Namun belakangan para anggota DPRD itu masih meminta iuran bulanan sebesar Rp10 juta per bulan.

Baca Juga: Oknum “D” Diduga Kuasai Proyek di Tirtanadi, Beralasan Pekerjaan Pasang Pipa Asal-Asalan

“Angka ini yang kami tidak sanggup penuhi. Kalau setoran Rp50 juta sudah kami siapkan, tapi kalau setoran bulanan Rp10 juta berat bagi kami. Dari pada rugi, kami pun pasrah saja kalau usaha itu ditutup,” ujar Suyarno.

Meski sempat bersitegang, tapi Suyarno mengaku tetap menyerahkan uang setoran Rp50 juta itu kepada Salomo. Pada 11 Februari 2025, Suyarno mengaku berhungan langsung dengan staf Salomo Pardede untuk memberi Rp 50 juta sesuai yang disepakati sebagai upeti. Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.

“Ketemu sama staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil CRV putih. Seingat saya mobil itu BK 1998, cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi,” ungkapnya.

 

<  >

 

 

 

 

 

 

Sementara itu Salomo sendiri membatah semua tuduhan Suyarno. Ia menegaskan pemeriksaan yang mereka lakukan di usaha billiar itu resmi dari dewan. Salomo sendiri mengaku kedatangan mereka ke usaha biliar itu juga didampingi aparatur Pemko Medan. Tujuan mereka terkait dengan pengawasan aduan tempat usaha yang beroperasi di bulan puasa.

“Kunjungan itu resmi. Kami membawa perangkat organisasi pemerintah daerah, mulai dari pejabat kecamatan, lurah, Bapeda, dan Satpol PP. Artinya kami sesuai Pokja kami, yang kami sampaikan sesuai yang kami bawa,” bebernya.(pnc/lsa)