Kejatisu Pastikan Penanganan Perkara Dugaan Pemerasan yang Dilakukan 4 Anggota DPRD Medan Transparan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harly Siregar

MEDAN:PagarNews.com – kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara merespon puluhan mahasiswa FRONT AKSI MAHASISWA MEDAN (FAMM) yang menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutannya, aksi damai tersebut mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harly Siregar untuk segera menetapkan 4 anggota DPRD Kota Medan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan.

Baca Juga: Kasus Penjualan Apartemen Podomoro Masuk PN Medan

Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan menuturkan bahwa saat ini proses penyidikan telah berjalan oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Semuanya masih berproses di bidang pidana khusus, percayakan kepada penyelidik untuk bekerja profesional,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (17/11/2025) siang.

Baca Juga: Kejatisu Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Anggota DPRD Medan

Indra juga berjanji akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus 4 anggota DPRD Medan memeras beberapa pengusaha.

“Kami akan terus infokan perkembangannya, sesuai arahan pimpinan humas kejati sumut akan publikasi kegiatan dengan transparan, terima kasih,” tandasnya.

Saksikan Juga Video: Razia Narkoba THM Kota Medan

Sebelumnya, puluhan mahasiswa FRONT AKSI MAHASISWA MEDAN (FAMM) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendukung Kajati Sumut Harly Siregar untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Kami mendesak agar Kajatisu Harly Siregar segera menetapkan tersangka dugaan pemerasan oleh anggota DPRD Medan terhadap pengusaha billiar tanpa pandang bulu,” teriak koordinator aksi Jackwari Marboen saat menyampaikan orasinya, Jumat (14/11) lalu.

 

<  >

 

 

 

 

 

 

Ia juga menyoroti kinerja Kajati Sumut yang belakangan ini terkesan tebang pilih dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kami menilai kinerja Kajatisu sangat tebang pilih dalam menangani perkara yang ada. Apabila kasus korupsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah cepat ditanggapi. Tetapi kasus dugaan
pemerasan berkisar Rp50 juta seperti ini seolah-olah tidak menggairahkan. Ini ada apa?,” ungkapnya.(pnc/lsa)