Kinerja Polda Sumut Diapresiasi Tetapkan Tersangka Tipu Gelap

Kuasa Hukum A Sin saat berada di Malpolda Sumut(Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan SL sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) serta pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka itu atas laporan korban bernama A Sin. Kasus itu berawal dari kerja sama korban dan tersangka mendirikan perusahaan PT TJS.

Baca Juga:  Poldasu Didesak Selesaikan Laporan Pengusaha Billiar Diduga Diperas Anggota DPRD Medan

Andri Agam selaku kuasa hukum korban A Sin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono yang telah menetapkan terlapor SL sebagai tersangka. Sebab, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2022 lalu. Bahkan penetapan tersangka setelah penyidik sebelumnya berganti.

Saksikan Juga Video: Memilukan! Kecelakan Bus ALS di Padang Panjang, Belasan Orang Tewas

“Kami mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Sumut, kepada Pak Direktur, Pak Kasubdit Jama Purba dan Reza. Setelah koordinasi sudah diterbitkan sprindik baru, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), menetapkan SL sebagai tersangka,” katanya di Mapolda Sumut, Rabu (7/5).

 

 

 

 

Andri menerangkan, penetapan SL diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: Sp.Sidik/273/IV/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 24 April 2025. Ia menjelaskan kliennya melaporkan SL dalam dua kasus, yakni dugaan tipu gelap dan pemalsuan dokumen sesuai dengan SPDP tertanggal 12 April 2025.

Baca Juga: Kapoldasu Siagakan Personel Cegah Aksi Tawuran Belawan

asus berawal dari beberapa tahun lalu, SL mendatangi korban untuk mengajak bekerjasama dengan membuka perusahaan atau pabrik pupuk di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

“Kronologi kasus ini SL meminta pinjaman uang untuk modal usaha sebuah perusahaan. Klien kita memberikan bantuan Rp1 miliar,” jelasnya selanjutnya antara korban dan tersangka membuat akta pendirian perusahaan, A Sin sebagai Komisaris dan SL direksi perusahaan tersebut dengan hasil keuntungan dibagi dua.

Saksikan Juga Video: Gara-Gara TewasTertembak SeorangRemaja Saat Tawuran, Kapolres Belawan Non-Aktif

“Singkat cerita SL mengajukan perusahaan didirikan bersama ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, pailit. Dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen itu diketahui pada Maret 2022 hingga dilaporkan ke Polda Sumut,” beber Andri.

 

 

 

 

Lalu, surat panggilan tidak sampai ke klien. Panggilan melalui koran tetapi tersangka SL mengetahui alamat rumah korban. Terlapor diduga memalsukan tandatangan lalu untuk memindahkan uang dari bank ke rekening pribadi

Baca Juga: Humas PT.ALS Jelaskan Tentang Kecelakaan Bus ALS Di Padang Panjang

Dengan kasus tersebut, Andri mengakui korban A Sin mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar sehingga meminta keadilan ke Polda Sumut. “Meminta kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan terhadap SL atas kasus pasal 272 dan 274 KUHP tentang penggelapan. Sebab hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pnc/lsa)