Koalisi Mahasiswa Bersatu Kecam Aksi Premanisme PT. Pabrik Sabun Patumbak

Aksi premanisme terhadap anggota Koalisi Mahasiswa Bersatu Sumut (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara Kecam Premanisme Perusahaan PT. Tanimas Soap Industries Patumbak, Deli Serdang.

Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat bersatu (KMMB) Sumatera Utara Sutoyo. SH mengecam keras tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries, perusahaan Yang diketahui bergerak dibidang industri sabun, yang mencekik mahasiswa ketika melakukan penyampaian aspirasi didepan perusahaan PT. Tanimas Soap Industries.

Baca Juga: PD-14 Sumut Siap Laporkan Dugaan Korupsi di Bank Sumut ke Aparat Penegak Hukum

Insiden ini bukan sekadar aksi pembungkaman, tetapi simbol arogansi korporasi yang menampar rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat kecil.

Ketua KMMB sumut, Sutoyo. SH, menegaskan, tindakan pembubaran aksi unjuk rasa dengan kekerasan dan menggunakan aksi premanisme merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Megawati Zebua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penganiayaan.

“Kami tidak bisa diam melihat perusahaan bertindak seperti preman di tanah kelahiran. Negara ini negara hukum, bukan negara modal. Jika hukum tidak ditegakkan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban keserakahan,” tegas Sutoyo.

Aksi pembubaran bahkan pencekikan terhadap masa aksi terjadi saat beberapa mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan pembuangan Limbah industri yang diduga tidak sesuai prosedural sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 32 tentang PPLH, dan dugaan penggemblengan pajak oleh perusahaan terhadap pemerintah daerah, Alih-alih menyelesaikan masalah secara dingin atau dialog terbuka, pihak perusahaan justru diduga menempuh jalan kekerasan.

Saksikan Juga: Video: Stadion Teladan Medan Semoga Cepat Terwujud!!!

Sutoyo menilai tindakan ini menggambarkan wajah gelap praktik perusahaan yang tidak taat terhadap aturan, di mana kekuatan ekonomi sering dijadikan tameng untuk menindas hak-hak masyarakat.

Hukum Indonesia jelas. Apabila adanya Keterlibatan manajemen atau pihak perusahaan yang memerintahkan aksi premanisme ini termasuk pelanggaran dalam Pasal 55 KUHP, yang menghukum siapa pun yang turut serta atau mengarahkan perbuatan pidana.

<  >

 

 

 

 

 

Sebagai bentuk solidaritas terhadap Mahasiswa, KMMB sumut berencana menggelar aksi demonstrasi besar di depan Markas Polda Sumatera Utara.

“Sudah saatnya Polri berpihak pada keadilan, bukan kekuatan modal. Kami menuntut pelaku, termasuk manajemen perusahaan yang diduga memberi perintah atau pembiaran, segera diproses hukum. Jangan biarkan keadilan mati di hadapan rakyat kecil,” tegas Sutoyo.

Baa Juga:Galian C Rusak Sungai Buaya STM Hulu, Kapolresta Deliserdang Abaikan Perintah Presiden

KMMB Sumut mengingatkan, perusahaan seharusnya menjadi teladan tata kelola yang baik, menjunjung etika bisnis, dan menghormati hak masyarakat lokal. Kekerasan bukan solusi, tetapi moralitas hukum, nilai kemanusiaan, dan kepercayaan publik.

“Investasi harus sehat dan berkeadilan. Kami menolak keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Mahasiswa. Jangan biarkan praktik gelap perusahaan berbalut premanisme yang mencoreng wajah Sumatera Utara,” tegas Sutoyo. (pnc/lsa)