Vendor Desak Pembayaran Sisa Proyek Sport Center Sumut

Vendor dari CV.Sagor bersama kuasa hukum mendatangi stadion Sport Center Sumut untuk menagih sisa pembayaran (Foto Ist/pnc)

 

DELISERDANG : PagarNews.com – Marionta Tarigan didampingi Bernando Aginta Tarigan, bersama tim kuasa hukumnya selaku kontraktor dari CV Sagor mendatangi proyek Sport Center yang berada di Kabupaten Deliserdang.

Kedatangan mereka untuk menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau kontraktor terhadap proyek startegi nasional dalam mendukung tersuksesnya perhelatan PON XXI di Sumatera Utara.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi

Adapun proyek pengerjaan yang dilakukan diantaranya dinding penahan tanah, penimbunan lapangan bola dengan pasir, sirtu, tanah karak untuk stadion utama. Sehingga, total sisa pembayaran yang belum diterima pihak yang mengerjakan dari KSO Adhi, PP dan Penta dengan total Rp677.230.292.

 

 

 

 

 

 

 

Marionta Tarigan kepada awak media mengatakan kedatangannya ke lokasi proyek untuk bertemu dengan pimpinan KSO yaitu Fiqyh Trisnawan.

“Jadi, sisa pembayaran dari yang telah kami kerjakan keseluruhan adalah Rp677.230.292. Semua proyek yang telah kami lakukan sudah tuntas,” katanya, Kamis (6/3).

Baca Juga: Dokter Rumah “MS” Titi Kuning Dilaporkan ke Polda Sumut Diduga Malpraktek

Menurutnya, proyek pengerjaannya sudah selesai sejak Bulan 3 Tahun 2024 lalu. Selanjutnya masa retensi 6 bulan sudah berjalan dan tanpa kendala.

“Seharusnya, sisa pembayaran dibayarkan semuanya 25 Desember 2024 secara lunas. Tapi, pihak KSO Adhi, PP dan Penta tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran itu,” tuturnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Marionta berharap, agar Kementerian PUPR, Balai, Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gubernur Sumut, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk melihat permasalahan yang terjadi.

Bac Juga: Polda Sumut Sidak SPBU Pastikan Stok BBM, Pelaku Penimbunan Ditindak

“Bapak Gubernur Sumut, kami minta agar menunda melakukan serahterima proyek ini sebelum sisa pembayaran hasil kerja kami dibayarkan. Kami juga berharap agar Gubernur Sumut ikut campur tangan agar KSO membayarkan sisa pembayaran. Karena, ini merupakan permasalahan nasional,” harapnya.

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, Suhandri Umar selaku pengacara menegaskann mereka sudah melakukan somasi terhadap KSO Adhi, PP dan Penta. “Sudah tiga kali somasi kami layangkan. Tapi pihak perusahaan tidak kunjung membayarkan sisa pembayaran itu,” ujarnya.

Anehnya, proyek telah selesai dan diresmikan. Namun, sisa pembayaran tak kunjung dituntaskan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bank Sumut: Agunan Debitur akan Dikembalikan Setelah Ahli Waris Sepakat

“Kami sudah mendapatkan informasi, bahwa uang sudah diberikan dari pihak pemberi kerja, Kementrian PUPR atau Balai IV dan telah diterima oleh KSO Adhi, PP dan Penta. Tapi mengapa mereka belum membayarkan sisa pembayaran kepada klien kami,” tambahnya.

Suhandri menegaskan, adapun prilaku yang dilakukan oleh KSO Adhi, PP dan Penta mengarah kepada tindakan pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami akan melakukan upaya hukum jika pihak KSO Adhi, PP dan Penta tidak kunjung membayarnya,” pungkasnya.(pnc/lsa)