KPK: Sejumlah Proyek Pembangunan Jalan Diduga Dikorupsi Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Para tersangku korupsi termasuk Kadis PUPR sumut Tofan Ginting (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara.

Adapun proyek jalan yang dimaksud diantaranya pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Kemudian pembangunan Jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang menuju Gunung Tua hingga Simpang Pal XI pada tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 56,5 miliar.

Baca Juga Grand Fix Polonia Jadi Sasaran Razia Polrestabes Medan

Proyek lanjutan preservasi ruas yang sama yakni Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI, untuk tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp17,5 miliar. Pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025 serta proyek preservasi lanjutan di ruas Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI pada tahun 2025.

Selain menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka lainnya diantaranya KIR (M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan TOP (Topan Obaja Putra Ginting) selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gunung Tua lainnya.

Saksikan Juga Video: Kondisi Terkini Jalan Lembah Anai Sumatera Barat pasca Galodo

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembangunan jalan di Sumut dengan melibatkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan beberapa koleganya.

Ia menyebutkan, kronologis dan konstruksi perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut berawal dari tanggal 22 April 2025.

Saat itu, KIR (M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan TOP (Topan Obaja Putra Ginting) selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.

 

 

 

<Advertisement>

 

 

 

 

 

“TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar,” sebutnya.

Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.

“Pada tanggal 23 sampai 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog,” sebutnya.

Selanjutnya, Asep mengungkapkan KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Saksikan Juga Video: Ganja Asal Aceh Gagal Masuk Sumut

“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ujarnya barang bukti yang disita sebesar Rp231 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Baca Juga: Balai Besar Karantina Hewan Dan Tumbuhan Dan Bea Cukai Sumut Musnahkan 14 Ton Buah Mangga Selundupan

Dengan demikian, kata Asep, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” pungkasnya. (pnc/rel)