Kuasa Hukum Bank Sumut: Agunan Debitur akan Dikembalikan Setelah Ahli Waris Sepakat

Kuasa hukum Bank sumut )Foto Pnc/Ist)

MEDAN :PAGARNEWS.com -Terkait kasus dugaan penggelapan agunan debitur yang tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Bank Sumut angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Santoso, SH, MH, menyampaikan, PT Bank Sumut sedang menghadapi laporan/pengaduan dari Tianas br Situmorang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/ 591/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 8 Mei 2024. Laporan itu terkait kasus agunan kredit debitur atas nama Thomas Panggabean.

“Dalam laporan tersebut, banyak pemberitaan yang cenderung menyudutkan atau menghakimi PT Bank Sumut seolah-olah telah bersalah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan agunan dimaksud,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (20/2).

Dibeberkan Bambang, setelah debitur atas nama Thomas Panggabean meninggal dunia pada 2013 lalu, kredit almarhum yang ditandatangani pada 2012 sebesar Rp 1 miliar berstatus sebagai kredit macet, tidak ada ahli waris yang membayar cicilannya.

Karena itu, pegawai PT Bank Sumut Kantor Cabang Aek Nabara berupaya agar kredit atas nama Thomas Panggabean dapat dilunasi dengan menghubungi keluarga almarhum.

PT Bank Sumut menghubungi istri kedua almarhum Thomas Panggabean bernama Derita br Sinaga agar dapat membayar cicilannya, tapi tidak berhasil.

Selanjutnya, PT Bank Sumut kantor Cabang Aek Nabara menghubungi istri pertama almarhum Thomas Panggabean bernama Tianas br Situmorang.

“Setelah bernegosiasi akhirnya Tianas br Situmorang bersedia melunasinya sebesar Rp 1 miliar kepada PT Bank Sumut Kantor Cabang Aek Nabara,” ungkap Bambang.

Setelah kredit lunas, PT Bank Sumut, sambung Bambang, berniat menyerahkan agunan kredit berupa 9 Sertifikat Tanah atas nama Thomas Panggabean dan 1 Sertipikat Tanah atas bama Derita br Sinaga.

“Tetapi, ketika PT Bank Sumut akan melakukan penyerahan sertipikat sesuai kesepakatan tersebut, Derita br Sinaga berubah sikap meminta sertipikat di luar dari kesepakatan yang telah terjadi sebelumnya,” sebut Bambang.

PT Bank Sumut tetap berupaya melakukan mediasi diantara mereka, tapi sampai saat ini belum terjadi kesepakatan antara Tianas br Situmorang dengan Derita br Sinaga hingga bergulirnya laporan pengaduan ke Polda Sumut.

“Tidak benar tuduhan PT Bank Sumut diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas agunan tersebut. Justru PT Bank Sumut berkeinginan dengan cepat dilangsungkan serah terima agunan,” tegas Bambang.

Dia menyatakan, PT Bank Sumut sangat menghormati proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Sumut yang dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pegawai PT Bank Sumut, termasuk Kepala Cabang Aek Nabara yang menjabat saat direalisasikannya kredit tersebut tahun 2012.

Sementara realisasi kredit atas nama Thomas Panggabean dilakukan pada tahun 2012, sedangkan Babay Parid Wazdi menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Sumut sejak Juli 2023, sehingga tidak terkwalifikasi sebagai saksi yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP.

Bambang menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga memberikan koreksi kepada PT Bank Sumut dalam masalah agunan debitur tersebut.

Diantaranya, memberikan dan mengembalikan 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi jaminan kredit kepada Tianas br Situmorang.

Memberikan dan mengembalikan 1 dari 10 sebidang tanah hak milik yang menjadi jaminan kredit kepada Derita Sinaga sebagaimana salah satu agunan jaminan kredit dimaksud.

“PT Bank Sumut sudah menyurati ahli waris untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman, tapi tidak ada jawaban dari kedua belah pihak. Ombudsman kan lembaga negara sehingga rekomendasinya itu harus kita hormati,” tambah Bambang.(pnc/Lsa)