LSM Kenziro Desak Kapolda Sumut Selidiki Aktivitas Galian PT MEG Diduga Daerah Aliran Sungai

DELISERDANG:PagarNewsa.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kenziro Sumut minta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengkaji ulang izin galian PT Mitra Enggineering Grop (MEG).
Saksikan Juga Video: Hentikan Galian Sungai Buaya, Deliserdang, Rawan Bencana
Pasalnya, perusahaan itu melakukan aktivitas galian di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sungai Buaya, Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Oknum “D” Diduga Kuasai Proyek di Tirtanadi, Beralasan Pekerjaan Pasang Pipa Asal-Asalan
Ketua Harian LSM Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring, menegaskan aktivitas galian C yang dilakukan pada DAS Sungai Buaya itu tidak dibenarkan dan diduga tidak sesuai dengan lokasi perizinan penambangan batuan yang di miliki oleh PT MEG.
“Aktivitas pengerukan batu di Sungai Buaya itu harus dihentikan, sebelum mengakibatkan bencana dan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” katanya kepada awak media, Rabu (12/11) di Delitua.
Baca Juga: Kajari Medan Lamban Tangani Kasus Hukum dan Korupsi
Sastrawan pun meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengkaji ulang izin galian PT MEG di Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang, tersebut.
“Untuk perizinan berusaha berbasis resiko Nomor Izin: 91200045732010054, pemegang usaha PT Mitra Engineering Group, nomor induk berusaha (NIB) 9120004573201, kode KLBI 08103, penggalian krikil/sirtu. Lokasi usaha Desa Sipinggan. Luas wilayah usaha 49.51 Ha,” ujarnya.
< >
Menurutnya, perizinan galian PT MEG yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak sesuai peruntukan dan prakteknya di lapangan sudah menyalahi titik lokasi penambangan.
Sebab, sesuai peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Baca Juga: Ramai di Medsos Desakan Gubernur Sumut Ganti Direksi Bank Sumut
“Persoalan utama bukan mengenai ada izinnya atau tidak, melainkan status lahan yang ditambang itu lokasinya di DAS. Dan apakah dibenarkan DAS dilakukan penambangan secara pribadi,” tegas Sastrawan.
Pada kesempatan ini, ia mendesak Kapolda Sumut menurunkan personel Tipidter ke lokasi penambangan yang berada di Sungai Buaya STM Hulu untuk melakukan penyelidikan. “Ini enggak bisa dibiarkan, polisi harus segera turun ke lokasi penambangan itu karena hal itu menyangkut dengan lingkungan hidup,” pungkasnya.(pnc/lsa)






