Majelis Hakim PN Cabang Pancurbatu Vonis Terdakawa Penganiayaan 1,6 Tahun Penjara

Terdakwa Penganiayaan Dijatuhi vonis 1,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Cabang Pancurbatu (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cabang Pancurbatu memvonis terdakwa Penganiayaan Josniko Tarigan dengan putusan kurungan 1,6 tahun kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Josniko Tarigan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 2,2 tahun.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Bantah Vonis Terdakwa Penganiayaan 1,4 Tahun

“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan putusan 1,6 tahun dipotong masa tahanan,” kata Majelis Hakim, Dewi.

Usai menjatuhkan vonis, ia juga menyampaikan kepada terdakwa Josniko apakah akan melakukan upaya banding atau tidak. “Saudara apakah terima dengan putusan ini atau mau melakukan upaya banding atau pikir-pikir. Jika banding segera berkomunikasi dengan rekan-rekan JPU (jaksa penuntut umum,” tuturnya.

Saksikan Juga  Video Shorts: Masjid Quatul Muslimin Jadi Masjid Percontohan Kota Medan

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa Josniko Tarigan yang menganiaya korban Notrianta marah marah. Akan tetapi, JPU bernama Tantra dan Goklas mengambil sikap dengan mengatakan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.

Sementara itu di luar persidangan sekelompok massa pencinta keadilan yang mengawal kasus ini mengaju kecewa dengan majelis hakim memberikan vonis hanya 1,6 tahun kepada terdakwa Josniko Tarigan.

<Advertisement)

 

 

 

 

 

“Yang mulia, jangan dibela terdakwa ini. Karena dia sangat sadis menganiaya Notrianta, bahkan di depan anak-anak korban dan istrinya. Hukum terdakwa dengan seberat-beratnya. Kami mendukung yang mulia,” teriak E Ginting.

Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pengedar Sabu Di Helvetia

Terpisah, kuasa hukum korban bernama Wilter Sinuraya dan rekannya mengaku vonis itu jauh dari harapan. “Kami tetap apresiasi putusan dari majelis hakim. Kami juga mendorong agar Jaksa profesional dalam menangani perkara ini,” terangnya.

Untuk diketahui, terdakwa Josniko Terigan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, dengan menggunakan batu pada beberapa waktu lalu. Aksi itu dilakukan terdakwa JT itu di depan anak dan istri korban yang sampai saat ini mengalami trauma. (pnc/lsa)