Ngadap Karo Karo Kecewa, Kapolrestabes Medan Tak Mau Beri Perlindungan Hukum Pasang Pagar di Lahan Miliknya

MEDAN:PagarNews.com – Ngadap Karo-Karo merasa kecewa terhadap sikap kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang enggan memberikan perlindungan hukum kepada dirinya selaku pemilik tanah sah untuk memasang plang dan pagar di lahan miliknya yang berlokasi di Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Saya sebagai masyarakat sangat kecewa terhadap sikap kapolrestabes Medan, sebagai masyarakat, yang ingin mendapat perlindungan,pelayanan dari penegak Hukum atas hak saya malah tidak mendapat dukungan sama sekali, bahkan saya merasa polisi hadir bukan untuk kami masyarakat kecil,”Ujar ngadap dengan penuh kecewa saat ditemui awak media rabu (7/1) malam.
Saksikan Juga Video: Kejutan PDAM Tirtanadi Medan
“Saya sudah 2 kali menyurati bapak kapolrestabes Medan dan kapolsek Pancur Batu, dengan legalitas yang saya miliki juga sudah saya lampirkan, bahkan saat berulang kali pertemuan dengan muspika hingga di pengadilan pun saya tetap kopratif menunjukan bukti surat kepemilikan tanah milik saya, tapi kenapa kapolrestabes Medan tidak mau memberi perlindungan hukum kapada saya,”Tanya ngadap.
“Saya hanya meminta perlindungan hukum, berharap agar polisi memberikan pengamanan saat proses pemasangan plang dan pagar di lahan milik saya, itukan lahan dan objek adalah milik saya, surat nya jelas, legalitas jelas, kenapa pihak kepolisian tidak mau melayani dan melindungi saya”kata ngadap.
Ia mengungkapkan, proses pemasangan plang dan pagar itu sempat tertunda karena Kapolsek Pancur Batu meminta penundaan dikarenakan situasi Natal dan menjelang Tahun Baru 2026. Tak hanya itu Polsek Pancurbatu juga meminta agar dilakukan mediasi ulang di kantor Camat Pancurbatu bersama penyewa lahan yang berada di objek tanah miliknya pada 6 Januari 2026, saya tetap menghargai penegak hukum, saya ikuti permintaan mereka.
Namun setelah mediasi pada (06/1/2025) yang telah digelar dihadiri Unsur Muspika Pancurbatu dan pihak jaksa hasilnya tetap tidak menemui hasil. Sebab pihak penyewa lahan tetap tidak bersedia pergi meninggalkan lahan tersebut, padahal jelas, pihak penyewa tak mampu menunjukkan sepenggal bukti apapun atas kepemilikan lahan itu.
“Sementara saya selaku pemilik lahan ingin memasang pagar dan plang di atas tanah miliknya pada 12 Januari 2025 mendatang. Oleh karena itu saya memohon agar Kapolrestabes Medan dapat memberikan pengamanan dan perlindungan hukum,” ungkapnya bahwa permintaan pengamanan itu guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Semoga permintaan pengamanan ini dapat dilakukan Bapak Kapolrestabes Medan mengingat saya merupakan pemilik lahan yang sah dan mempunyai legalitasnya,” terang pria paruh baya tersebut.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi mengenai adanya permintaan pengamanan dari warga itu enggan memberikan penjelasan. Bahkan saat berulang kali pun di mintai keterangan mantan dirnarkoba polda sumut itu tidak merespon.
Sebelumnya, Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, menggelar mediasi persoalan sengketa lahan, Selasa (6/1).
Bertempat di Aula Kantor Camat Pancurbatu acara mediasi itu dihadiri Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang, Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsa, jaksa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kadus Desa Sugau Berlin Tarigan, Ngadap Karo Karo (pemilik lahan), Istimatius Ginting.
Dalam pertemuan mediasi itu Ngadap Karo Karo menyatakan lahan seluas 3.000 meter yang berlokasi di Dusun lI Durin pitu Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu, Kab, Deliserdang. sebelumnya telah dibelinya dari Bella Ketaren anak ahli waris mendiang Nungkat Ketaren pada Tahun 2021 lalu.
Saksikan Juga: Video: Brimob Poldasu Tak Kenal Lelah Bersihkan Sekolah
Namun setelah pembelian lahan itu ternyata masih dikuasi pihak Ismatius Ginting dan keluarga hingga sekarang ini (2026). Tak hanya itu, Ngadap juga mengaku telah mengajukan gugatan pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan lahan itu dengan putusan inkrah.
Sementara itu pihak Istimatius Ginting mengungkapkan lahan itu sudah ditempatinya setelah diamanahkan dari pemilik lahan pada tahun 1992 silam. Akan tetapi pada saat pertemuan itu ia tidak dapat memperlihatkan surat kepemilikan lahan tersebut.
Usai mendengar keterangan kedua belah pihak yang bersengketa, Camat Pancurbatu, Sandra Dewi Situmorang, menerangkan bahwa mediasi yang digelar untuk memberikan solusi bukan keputusan.
“Kami yang hadir di sini (Muspika Pancurbatu) hanya bersifat memfasilitasi untuk menyampaikan solusi dalam persoalan lahan itu. Tetapi perlu diingat kami tidak bisa memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” Katanya menyarankan kepada kedua belah pihak agar menempuh langkah hukum.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Disdik Kota Medan
Camat yang dikenal Vokal bicara dan memiliki integritas ini pun menyarankan agar keduanya membuka hati nurani masing masing, saling mengalah, karena menurutnya permasalahan ini hanya akan membawa kerugian bagi keduanya.
“Kalau bapa bapak teruskan permasalahan ini, toh yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu, jadi lebih baik saling mengalah,”Saranya kepada kedua belah pihak.
Dalam rapat tersebut, Sandra juga sempat memberikan ultimatum kepada Istimatius Ginting dan keluarga, karena menurut Dewi Sandra seharusnya yang datang ke kantor camat dalam permasalahan ini bukan Istematius Ginting, tapi pembeli tanah yang sebelumnya atau Ahli waris.
“Seharusnya yang hadir di tempat ini bukan Bapak Istematius Ginting dan keluarga, tapi pembeli tanah sebelumnya atau ahli waris, karena bapak dan keluarga ini kan hanya penyewa atau yang diberi amanah untuk menempati tanah,”Jelas Dewi.
Kapolsek Pancur batu Kompol Djanuarsa, juga sempat mempertanyakan legalitas kepemilikan dari keduanya antara Ngadap Karo Karo dan Istimatius Ginting.
Dalam rapat tersebut, ngadap Karo Karo langsung menunjukkan legalitas kepemilikan lahan tersebut kepada kapolsek dan unsur muspika yang hadir.
Saksikan Juga Video: Poldasu Dan Polres Tapteng Buka Servis Motor Gratis 4 Minggu Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
Namun, berbeda dengan Istematius Ginting, saat Kompol Djanuarsa Meminta legalitas kepemilikan, ia tak mampu menunjukan surat bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Ia hanya mengaku, bahwa tanah itu adalah amanah dari Alm Nungkat Ketaren untuk ditempati sejak tahun 1992.
Terpisah, Ngadap Karo-Karo kepada awak media mengaku kecewa dengan hasil mediasi yang digelar Muspika Pancurbatu. Sebab tidak ada keputusan yang diberikan dan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.
“Saya tekankan selaku pemilik lahan akan mendirikan plang karena aku memiliki bukti surat tanah yang sah telah dibeli dari ahli waris,” akunya.
< />
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Chalik S Pandia S.H, STh. M.H. menambahkan sekaligus mempertanyakan kepemilikan surat lahan (tanah) kepada pihak Ismatius Ginting. Sebab lahan itu sebelumnya milik mendiang Nungkat Ketaren yang telah dijual ahli waris kepada Ngadap Karo Karo.
“Perlu saya sanggah pernyataan pihak Ismatius Ginting yang telah menempati lahan itu selama 20 tahun. Tetapi faktanya yang bersangkutan hanya diamanahkan untuk menempatinya dan tidak memiliki surat atas kepemilikan lahan tersebut,” Tegasnya.
““Di akhir rapat, Chalik S Pandia pun bermohon kepada muspika terkusus pihak kepolisian agar dapat mendampingi klayenya dalam pendirian plank kepemilikan tanah sekaligus mendirikan pagar di lahan milik klayenya ngadap Karo karo”Tutup Chalik.






