Pencuri Sepeda Motor Meringkuk Di Polsek Medan Baru

MEDAN: PagarNews.com – Pencuri sepeda motor meringkuk di penjara Polsek Medan Baru. Berdasarkan pemeriksaan pelaku bernama Pantun Nababan alias Ivan (43) warga Jalan Sei Putih, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korbannya bernama Nurfadilah (43) warga Pulo Brayan yang mengaku sepeda motornya telah dicuri saat parkir salah satu kafe di Kecamatan Medan Baru.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut
“Untuk pelaku ditangkap di Jalan Abdullah Lubis. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP milik korban,” katanya, Jumat (19/9).
Baca Juga: Erick Thohir Pindah Posisi Jadi Menpora
Lebih lanjut, Poltak mengungkapkan hasil dari pemeriksaan CCTV pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban sedang terparkir. Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku itu diduga sudah terjadi beberapa kali.
<Advertisement>
“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Baru. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (pnc/lsa)






