Pengakuan Pengusaha Billiar Diduga Diperas Anggota DPRD Medan

MEDAN:PagarNews.com – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP berbuntut panjang. Usai rekaman percakapan antara staff DPRD Medan AS dan pengusaha beredar rekaman CCTV penerimaan uang.
Rekaman CCTV berdurasi 33 detik ini menunjukan staff anggota DPRD Medan inisial SF menerima uang setoran dari pelaku usaha senilai Rp5 juta. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar usaha billiar tidak diganggu Ketua Komisi 3 DPRD Medan.
Saksikan JugaVideo: Memilukan! Kecelakan Bus ALS di Padang Panjang, Belasan Orang Tewas
Dari hasil penelusuran tim media, SP tak sendirian. Salah satu pelaku usaha yang kerap ditakuti SP dengan ancaman akan menyegel usahanya mengaku didatangi oleh tiga orang, Dua diantaranya rekan SP yang juga anggota dewan.
Ia bahkan merincikan ciri keduanya. ” yang satu putih, ganteng dan parlente bang. Sedangkan yang satunya agak tua dengan mengenakan kacamata dan tongkat, Jalannya juga sedikit pincang ” ujar Suyarno saksi mata pertemuan ketiganya.
Baca Juga : Humas PT.ALS Jelaskan Tentang Kecelakaan Bus ALS Di Padang Panjang
Sebelum meminta uang dengan nominal fantastis, Suyarno disuruh menghadap SP di salah satu hotel di Jalan Juanda, Kota Medan. Saat itu, SP diduga meminta uang 80 juta rupiah sebagai upeti agar usaha billiar tempat ia bekerja tidak disegel atau ditutup.
Tak tahan dengan ancaman itu pihaknya pun menyepakati setoran di angka 50 juta rupiah. “Uang tersebut pun diberikan cash kepada staffnya SF pada 11 Februari lalu di kawasan Jalan Pasundan, Kota Medan,” terang Suyarno, Selasa (6/5).
Kedua rekan SP tersebut merupakan Anggota Dewan DPRD Medan di komisi yang sama. Kuat dugaan, mufakat jahat setoran ini berjalan sistematis dan terstruktur serta dilakukan oleh beberapa anggota dewan lainnya.
Saksikan Juga: Video: Gara-Gara Remaja Tewas Tertembak Saat Tawuran, Kapolres Belawan Non-Aktif?
Kuasa hukum korban, Fauzi Nasution dan Rahmad Yusuf Simamora, mengatakan pihaknya mendampingi korban sesuai laporan yang sudah dibuat ke Polda Sumut. Ini sudah ada dugaan pelanggaran, dan ada dua alternatif pelanggaran hukum.
“Pertama pidana umumnya ini masuk ke ranah Pasal 628 KUHP. Tapi kalau nanti kita mengaitkan dugaan ini benar, mengaitkan institusi penyelenggara negara ini sudah masuk ke ranah Tipikor Pasal 12 E UU Tipikor, karena ada pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara,” katanya kepada awak media.
“Itu bisa dilihat dari surat berlogo DPRD Medan yang mereka pakai saat mendatangi pengusaha billiar bersifat administratif yang harusnya mengawasi, bukan eksekutor. Urusan pajak itu kan ke Bapenda Medan langsung,” ujarnya.
Saksikan Juga Video: Judi Batu Goncang Di Yang Lim Plaza Medan
Ia pun berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar menyelesaikan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Medan sehingga proses hukum berjalan transparan.
“Pelaku dugaan korupsi harus ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo yang menginstruksikan penegak hukum untuk memberantas koruptor,” harapnya.
Sementara itu, korban Andryan selaku pemilik usaha Xana Billiar, mengaku telah melaporkan anggota DPRD Medan berinisial SP itu ke Mapolda Sumut. Laporan itu tertuang berdasarkan LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April dan laporan Suyarno tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Ia menerangkan, diduga diperas SP dengan modus penindakan pelanggaran pajak usaha sehingga wakil rakyat itu mengirim surat ke tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Sekip.
Baca Juga: Polsek Medan Labuhan Tangkap 7 Pelaku Tawuran Berdarah
“Awalnya dia (SP) membawa surat ke tempat usaha kami pada 3 April 2025 kemudian pada 7 April agar datang ke Kantor POBSI Sumut untuk membahas permasalahan pajak usaha,” terangnya.
Atas permintaan itu, Andryan mengakui bertemu dengan SP didampingi staffnya AS dan SF lalu dicecar tentang omzet harian usaha rumah billiar hingga diduga meminta upeti.
“Ditanya omzet saya bilang Rp4 juta sehari. Katanya harus setor ke negara perbulannya Rp12 juta karena omzet bulanan Rp120 juta. Kenapa kamu cuma setor Rp1,5 juta? Ya sudah kamu bagilah setor ke saya Rp5 juta sama teman saya biar saya atur sama teman di DPRD,” akunya menirukan percakapan SP pada saat pertemuan tersebut.
Karena merasa keberatan dengan permintaan sebesar Rp5 juta, Andryan mengungkapkan minta negoisasi berkurang menjadi Rp3 Juta. Namun SP tetap bersikeras sehingga ditemukan kesepakatan tengah Rp4 juta per bulan.
Baca Juga: Polres Belawan Amankan 7 Pelaku Premanisme Pungli di Sejumlah Titik Rawan
Bahkan anggota DPRD Medan itu juga diduga menakuti-nakuti tentang tunggakan pajak selama dua tahun yang harus dibayar sebesar Rp200 juta sehingga dirinya merasa terancam.
“Akhirnya dari pertemuan itu dealnya Rp4 juta lalu saya pulang. Kemudian pada Senin saya kasih uang Rp4 juta ke UC lalu ke AS stafnya. Dan sudah tiga kali saya setor selama tiga bulan,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti chat dugaan transaksi setoran yang sudah diprint kertas.
Saksikan Juga Video: Studio 21 Pematang Siantar “Sarang” Narkoba
“Perlu saya sampaikan saya tidak pernah menghubungi AS dan tidak pernah meminta bantuan untuk urus izin Xana Billiar. Sebab izin Xana Billiar sudah ada dari dua tahun lalu. Yang saya bahas direkaman itu ya masalah pajak bukan masalah izin,” tegasnya.
Terpisah, Tim Media berupaya mengkonfirmasi SP terkait kasus yang menimpanya saat ini. Namun SP tak merespon saat dihubungi via sambungan selular maupun pesan singkat. (pnc/lsa)