Pengedar Sabu Ditangkap Tim Polrestabes Medan

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu saat bertransaksi di Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka berinisial DYD alias K (30) disita barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,06 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di Jalan Veteran, beberapa waktu lalu.
Satgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Sisir Wilayah Rawan di Medan
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Hasilnya saat dilakukan transaksi jual beli narkoba personel dapat menangkap tersangka DYD di dekat kediamannya,” katanya, Kamis (22/5).
Thommy mengungkapkan, terhadap tersangka DYD ketika diinterogasi mengakui kalau barang bukti sabu miliknya untuk dijualkan kepada pemesan seharga Rp1 juta yang dapatkan dari seorang lelaki dengan panggilan J di Jalan Veteran.
Saksikan Juga Video: Poldasu Bergerak Cepat Berantas Aksi Premanisme
“Tersangka ini sudah dua bulan menjadi pengedar sabu. Cara penjualannya dilakukan dengan memesan terlebih dahulu lalu tersangka membeli sabu pesanan itu kepada pemasok untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Advertisement
Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis narkotika dan pernah menjalani hukuman pada 2022 selama 3 tahun melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (pnc/lsa)