PN Lubuk Pakam Bantah Vonis Terdakwa Penganiayaan 1,4 Tahun

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Endra Hermawan  (Foto Ist/pnc)

DELISERDANG:PagarNews.com – – Terdakwa penganiayaan bakal divonis 1,4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cabang Pancurbatu. Putusan vonis terhadap terdakwa JT itu setelah kabarnya beredar di kalangan masyarakat.

Menanggapi itu, Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Endra Hermawan, saat ditemui awak media menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.

Saksikan Juga Video Shorts: Masjid Quatul Muslimin Jadi Masjid Percontohan Kota Medan

“Tidak benar informasi itu. Selama persidangan putusan belum digelar, siapapun tidak boleh mengetahui dan tidak akan mengetahui berapa tahun terdakwa itu divonisnya,” katanya, Selasa (9/9).

Endra mengakui, majelis hakim akan tetap profesional dan berkeadilan dalam memutus suatu perkara dan tidak terpengaruh dengan adanya gerakan massa. “Tidak ada intervensi dan keberadaan dari kelompok massa itu tidak mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara,” akunya.

Baca Juga: Advokat Laporan Kanit Resmob Polrestabes Medan ke Polda Sumut Diduga Aniaya Pendemo

Disinggung mengenai anak korban yang trauma, ia mengungkapkan pengadilan akan melihat fakta persidangan yang berlangsung. “Pastinya, majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta dan keyakinan hakim,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Cabang Pancurbatu, Morailam Purba, yang menangani perkara penganiayaan terhadap terdakwa JT tidak hadir dalam persidangan dikarenakan sedang diklat pada Rabu 27 Agustus 2025. Sehingga persidangan akan digelar dengan agenda putusan sesuai jadwal pada 10 September 2025.

(Advertisement>

 

 

 

 

 

Terdakwa JT terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, dengan menggunakan batu pada beberapa waktu lalu. Aksi itu dilakukan terdakwa JT itu di depan anak dan istri korban yang sampai saat ini mengalami trauma.(pnc/lsa)