Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Narkotika di Perairan Labura

Para tersangka diamankan pihak Kepolisian usai penangkapan (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNew.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan liquid vape dalam jumlah besar di perairan Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tiga orang pelaku diamankan berikut barang bukti sabu seberat 30 kilogram serta 20 bungkus liquid vape yang diduga mengandung narkotika.

Baca Juga: Polda Sumut Beri Pengamanan Humanis Peringatan Hari Buruh

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40), ketiganya merupakan warga Sei Brombang, Kecamatan Pane Hilir, Kota Tanjung Balai, dan berprofesi sebagai nelayan. Ketiganya ditangkap di atas kapal pukat tarik saat melintas di perairan Tanjung Api, Labuhanbatu Utara.

 

 

 

 

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kapal mencurigakan dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba dengan melakukan penyisiran di wilayah perairan Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara.

Saksikan Juga Video: Poldasu Luncurkan Call Center 110

“Setelah beberapa jam melakukan patroli laut, tim menemukan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai laporan dan langsung melakukan pengejaran. Saat kapal dihentikan dan digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas A+ serta 20 bungkus liquid vape yang disimpan dalam viber warna biru bertutup kuning,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn saat Doorstop di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, Rabu (30/5).

 

 

 

 

 

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menerima barang haram tersebut dari dua pria tak dikenal di perairan Bagan Asahan, tepatnya di sekitar lampu putih. Mereka diminta untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang di Labuhanbatu Utara, namun keburu tertangkap.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 4 Warga Jakarta Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

“Ketiganya mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Gompar dan dijanjikan imbalan Rp30 juta per orang jika berhasil mengantarkan barang ke penerima. Namun hingga kini, sosok Gompar belum berhasil ditemukan dan nomor teleponnya pun tidak aktif,” ungkapnya.

Saksikan Juga Video: PSMS Rugi Akibat Stadion Belum Siap

Selain narkotika, turut diamankan satu unit kapal pukat tarik, satu viber, satu unit HP, serta beberapa tas dan plastik pembungkus.

 

 

 

 

Lebih lanjut, Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di jalur perairan yang rawan menjadi lintasan penyelundupan narkotika lintas negara.

“Perairan timur Sumatera Utara merupakan titik strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional. Kami pastikan tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca Juga: 3 Tersangka Pembongkar Rumah Mewah Jl.Selamat Ditangkap Polrestabes Medan

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (pnc/lsa)